Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dari periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/4/2025).

Realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun. Meski masih terkontraksi, pemerintah mengeklaim realisasi penerimaan pajak telah mengalami pembalikan atau tumbuh positif.

"Pada Maret, penerimaan pajak bruto kita sudah turnaround. Yang tadinya growth-nya minus 13% pada Januari, Februari minus 4%, ini sekarang sudah positif 9,1%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Dia menuturkan kinerja penerimaan pajak dihadapkan pada berbagai tantangan pada awal tahun ini. Salah satunya ialah kendala dalam penerapan coretax administration system. Selain itu, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 juga ikut memengaruhi.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak secara bruto hingga Maret 2025 mencapai Rp469,91 triliun. Khusus Maret 2025, penerimaan pajak bruto mencapai Rp170,7 triliun.

Menurutnya, penerimaan pajak kumulatif pada Desember 2024 hingga Maret 2025 juga sedikit meningkat ketimbang periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara rata-rata, penerimaan pajak pada bulan-bulan tersebut mencapai Rp179,7 triliun.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

"Saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track," ujarnya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai antisipasi pemerintah dalam menghadapi kebijakan bea masuk Presiden AS Donald Trump. Kemudian, ada pula tanggapan DJP terkait dengan perpanjangan periode penggunaan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut kinerja penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini mulai menunjukkan pembalikan (turnaround). Adanya relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dinilai tak signifikan memengaruhi setoran pajak.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah tumbuh positif meski terdapat relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi 2024.

"Tentunya ini dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha, tetapi itu memang berdampak bagi cashflow dari penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews)

Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

Hingga hari ini, masih belum ada aturan resmi mengenai perpanjangan periode penggunaan PPh final UMKM 0,5%. Karenanya, berbagai aspek teknis mengenai PPh final 0,5% bagi UMKM pun masih simpang siur.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Pada prinsipnya, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% berlaku hingga tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program pemerintah di bidang ekonomi pada 2025 ini.

"Namun, sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur hal tersebut belum terbit. Sehingga jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu ke Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022," tulis contact center DJP. (DDTCNews)

Negosiasi Soal Tarif AS oleh Trump, RI Bakal Kaji Relaksasi TKDN

Pemerintah mengatakan bakal mengkaji relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas barang-barang asal Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi TKDN akan menjadi bagian dari materi negosiasi Indonesia mengenai kebijakan bea masuk resiprokal AS. Nanti, relaksasi TKDN akan menyasar produk teknologi informasi dan komunikasi.

"[Mengenai TKDN] ada pertimbangan terkait dengan sektor yang mereka ekspor ke Indonesia, antara lain information and communication technology (ICT). Itu kita sedang kaji dan kita akan respons," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Dampak Kebijakan Tarif AS ke Postur APBN, BKF Ungkap Strateginya

Pemerintah belum berencana merombak postur APBN 2025 di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat kebijakan tarif AS. Meski begitu, pemerintah akan terus memantau dinamika perekonomian global di tengah kebijakan tarif AS.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk merespons kebijakan tarif AS secara taktis. Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan jalur diplomasi dan negosiasi.

"Belum ada [rencana perubahan APBN], tetapi tentunya lagi-lagi ini dinamikannya sangat tinggi. Itu tetap kita kelola," katanya. (DDTCNews)

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih disampaikan melalui e-PSPT.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Layanan e-PSPT merupakan fitur yang digunakan, baik oleh orang pribadi maupun badan, untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id.

“Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan ke KPP terdaftar secara tertulis atau melalui e-PSPT pada laman http://djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan khusus kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Polri.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Prabowo meminta DJBC untuk tidak menetapkan prosedur yang memperlambat proses ekspor dan impor. Sementara itu, presiden juga meminta TNI AL dan Polri untuk tidak turut serta dalam praktik penyelundupan.

"Bea cukai harus beres. Jangan macam-macam lagi mencari prosedur yang mengada-ada dan memperlama," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, penerimaan pajak, menkeu sri mulyani, bea masuk, AS, TKDN, SPT Tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri