Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Albay Joey Salceda mendesak pemerintah segera memberikan insentif pajak untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Salceda mengatakan Filipina memang termasuk negara yang dikenakan tarif bea masuk rendah oleh AS, yakni hanya 17%. Namun, lanjutnya, pelaku usaha tetap memerlukan dukungan dalam bentuk insentif untuk menghadapi tekanan berat dalam perdagangan global.

"Meskipun Filipina dikenakan tarif yang relatif moderat dibandingkan dengan negara tetangga di regional, pemerintah perlu mengambil tindakan preemptif dan memperkuat koordinasi untuk menghadapinya," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Salceda telah menyampaikan surat kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr, Ketua DPR Martin Romualdez, dan Asisten Khusus Presiden untuk Urusan Ekonomi Frederick Go agar segera mengambil langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif AS.

Dia mengatakan pemerintah perlu memberikan beberapa skema insentif untuk pengusaha, terutama keringanan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dapat meningkatkan pemberian keringanan dan pengurangan pajak kepada perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor ke AS.

Perusahaan yang terdampak kebijakan AS juga dinilai layak mendapatkan kemudahan administrasi pajak yang lebih besar dengan memberi mereka status Tier II berdasarkan UU Insentif Pajak (CREATE).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Di sisi lain, dia mendesak pemerintah memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Filipina di tengah kebijakan tarif AS. Dengan berbagai dukungan dari pemerintah ini, perusahaan yang berorientasi ke AS diharapkan tetap mampu bertahan serta mencari pasar tujuan ekspor yang baru.

Tidak hanya kepada pemerintah, Salceda juga merekomendasikan lembaga kredit ekspor pemerintah, Philippine Guarantee Corp., melonggarkan aturan akses kredit bagi eksportir yang mengalami kesulitan. Selain itu, Otoritas Zona Ekonomi Filipina, yang mengelola 396 zona ekonomi di seluruh negeri, diminta mempermudah eksportir pada zona khusus tersebut untuk menyesuaikan kontrak pasar dan pengiriman mereka.

"Tindakan administratif ini tidak memerlukan undang-undang baru. Semuanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPR atau kewenangan pemerintah langsung," ujarnya dilansir globalnation.inquirer.net.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Salceda menambahkan pemberian insentif tidak hanya bertujuan mempertahankan ketahanan ekonomi Filipina, tetapi juga secara aktif memposisikan negara tersebut sebagai pusat perdagangan dan investasi strategis. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, insentif pajak, bea masuk, perdagangan internasional, tarif impor, bea masuk, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR