Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Albay Joey Salceda mendesak pemerintah segera memberikan insentif pajak untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Salceda mengatakan Filipina memang termasuk negara yang dikenakan tarif bea masuk rendah oleh AS, yakni hanya 17%. Namun, lanjutnya, pelaku usaha tetap memerlukan dukungan dalam bentuk insentif untuk menghadapi tekanan berat dalam perdagangan global.

"Meskipun Filipina dikenakan tarif yang relatif moderat dibandingkan dengan negara tetangga di regional, pemerintah perlu mengambil tindakan preemptif dan memperkuat koordinasi untuk menghadapinya," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Salceda telah menyampaikan surat kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr, Ketua DPR Martin Romualdez, dan Asisten Khusus Presiden untuk Urusan Ekonomi Frederick Go agar segera mengambil langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif AS.

Dia mengatakan pemerintah perlu memberikan beberapa skema insentif untuk pengusaha, terutama keringanan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dapat meningkatkan pemberian keringanan dan pengurangan pajak kepada perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor ke AS.

Perusahaan yang terdampak kebijakan AS juga dinilai layak mendapatkan kemudahan administrasi pajak yang lebih besar dengan memberi mereka status Tier II berdasarkan UU Insentif Pajak (CREATE).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Di sisi lain, dia mendesak pemerintah memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Filipina di tengah kebijakan tarif AS. Dengan berbagai dukungan dari pemerintah ini, perusahaan yang berorientasi ke AS diharapkan tetap mampu bertahan serta mencari pasar tujuan ekspor yang baru.

Tidak hanya kepada pemerintah, Salceda juga merekomendasikan lembaga kredit ekspor pemerintah, Philippine Guarantee Corp., melonggarkan aturan akses kredit bagi eksportir yang mengalami kesulitan. Selain itu, Otoritas Zona Ekonomi Filipina, yang mengelola 396 zona ekonomi di seluruh negeri, diminta mempermudah eksportir pada zona khusus tersebut untuk menyesuaikan kontrak pasar dan pengiriman mereka.

"Tindakan administratif ini tidak memerlukan undang-undang baru. Semuanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPR atau kewenangan pemerintah langsung," ujarnya dilansir globalnation.inquirer.net.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Salceda menambahkan pemberian insentif tidak hanya bertujuan mempertahankan ketahanan ekonomi Filipina, tetapi juga secara aktif memposisikan negara tersebut sebagai pusat perdagangan dan investasi strategis. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, insentif pajak, bea masuk, perdagangan internasional, tarif impor, bea masuk, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman