Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Albay Joey Salceda mendesak pemerintah segera memberikan insentif pajak untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Salceda mengatakan Filipina memang termasuk negara yang dikenakan tarif bea masuk rendah oleh AS, yakni hanya 17%. Namun, lanjutnya, pelaku usaha tetap memerlukan dukungan dalam bentuk insentif untuk menghadapi tekanan berat dalam perdagangan global.

"Meskipun Filipina dikenakan tarif yang relatif moderat dibandingkan dengan negara tetangga di regional, pemerintah perlu mengambil tindakan preemptif dan memperkuat koordinasi untuk menghadapinya," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Salceda telah menyampaikan surat kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr, Ketua DPR Martin Romualdez, dan Asisten Khusus Presiden untuk Urusan Ekonomi Frederick Go agar segera mengambil langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif AS.

Dia mengatakan pemerintah perlu memberikan beberapa skema insentif untuk pengusaha, terutama keringanan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dapat meningkatkan pemberian keringanan dan pengurangan pajak kepada perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor ke AS.

Perusahaan yang terdampak kebijakan AS juga dinilai layak mendapatkan kemudahan administrasi pajak yang lebih besar dengan memberi mereka status Tier II berdasarkan UU Insentif Pajak (CREATE).

Baca Juga: PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Di sisi lain, dia mendesak pemerintah memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Filipina di tengah kebijakan tarif AS. Dengan berbagai dukungan dari pemerintah ini, perusahaan yang berorientasi ke AS diharapkan tetap mampu bertahan serta mencari pasar tujuan ekspor yang baru.

Tidak hanya kepada pemerintah, Salceda juga merekomendasikan lembaga kredit ekspor pemerintah, Philippine Guarantee Corp., melonggarkan aturan akses kredit bagi eksportir yang mengalami kesulitan. Selain itu, Otoritas Zona Ekonomi Filipina, yang mengelola 396 zona ekonomi di seluruh negeri, diminta mempermudah eksportir pada zona khusus tersebut untuk menyesuaikan kontrak pasar dan pengiriman mereka.

"Tindakan administratif ini tidak memerlukan undang-undang baru. Semuanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPR atau kewenangan pemerintah langsung," ujarnya dilansir globalnation.inquirer.net.

Baca Juga: Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Salceda menambahkan pemberian insentif tidak hanya bertujuan mempertahankan ketahanan ekonomi Filipina, tetapi juga secara aktif memposisikan negara tersebut sebagai pusat perdagangan dan investasi strategis. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, insentif pajak, bea masuk, perdagangan internasional, tarif impor, bea masuk, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak