Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

SEMARANG, DDTCNews -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima sejumlah keluhan masyarakat mengenai layanan pemutihan pajak di 3 kantor Samsat di Jateng.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida menjabarkan keluhan tersebut mulai dari sikap petugas yang kurang proaktif hingga dugaan permintaan sejumlah uang. Ketiga samsat yang diadukan meliputi Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang, dan Samsat Banyumanik Semarang.

“Misalnya, di Samsat Tegal sejumlah warga mengeluhkan layanan informasi yang tidak memadai, terutama saat proses pembayaran pajak balik nama kendaraan. Petugas di loket informasi tidak memberikan penjelasan yang mencerahkan. Penjelasannya terkesan membingungkan dan tidak proaktif,” ungkap Farida, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Farida menegaskan perlu ada perbaikan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak. Ombudsman juga menekankan pentingnya sosialisasi bahwa cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

Sementara itu, di Samsat Banyumanik Semarang, Ombudsman menemukan petugas yang tidak berada pada loket informasi saat warga ingin menanyakan alur pemutihan pajak. Farida menyatakan ketiadaan petugas pada saat penting menjadi catatan serius meski pelayanan yang diberikan dinilai baik.

“Petugas belum standby di loket informasi, padahal masyarakat banyak yang ingin mendapat kejelasan terkait pemutihan pajak,” kata Farida.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Kasus berbeda muncul di Samsat Hanoman Semarang, masyarakat melaporkan adanya permintaan uang dari petugas. Ombudsman menerima laporan tersebut secara informal karena pelapor takut membuat laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

“Warga hanya menyampaikan informasi awal. Untuk dugaan pungli belum ada laporan spesifik, tapi kami tetap akan menelusuri lebih lanjut,” ujar Farida.

Menanggapi temuan itu, Ombudsman Jateng meminta ketiga kantor Samsat tersebut segera memperbaiki layanan dasar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perbaikan tersebut terutama dalam hal transparansi informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

“Penyebarluasan informasi pemutihan pajak harus dilakukan secara jelas dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun kecurigaan dari masyarakat,” pungkas Farida dilansir https://lingkarjateng.id.

Saat ini, Pemprov Jawa Tengah tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor beserta pokok tunggakannya. Program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan pada 2025. (dik)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ombudsman, kebijakan pajak daerah, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:45 WIB
KABUPATEN TABALONG

Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang