Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
SEMARANG, DDTCNews -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima sejumlah keluhan masyarakat mengenai layanan pemutihan pajak di 3 kantor Samsat di Jateng.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida menjabarkan keluhan tersebut mulai dari sikap petugas yang kurang proaktif hingga dugaan permintaan sejumlah uang. Ketiga samsat yang diadukan meliputi Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang, dan Samsat Banyumanik Semarang.
“Misalnya, di Samsat Tegal sejumlah warga mengeluhkan layanan informasi yang tidak memadai, terutama saat proses pembayaran pajak balik nama kendaraan. Petugas di loket informasi tidak memberikan penjelasan yang mencerahkan. Penjelasannya terkesan membingungkan dan tidak proaktif,” ungkap Farida, dikutip pada Senin (12/5/2025).
Farida menegaskan perlu ada perbaikan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak. Ombudsman juga menekankan pentingnya sosialisasi bahwa cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.
Sementara itu, di Samsat Banyumanik Semarang, Ombudsman menemukan petugas yang tidak berada pada loket informasi saat warga ingin menanyakan alur pemutihan pajak. Farida menyatakan ketiadaan petugas pada saat penting menjadi catatan serius meski pelayanan yang diberikan dinilai baik.
“Petugas belum standby di loket informasi, padahal masyarakat banyak yang ingin mendapat kejelasan terkait pemutihan pajak,” kata Farida.
Kasus berbeda muncul di Samsat Hanoman Semarang, masyarakat melaporkan adanya permintaan uang dari petugas. Ombudsman menerima laporan tersebut secara informal karena pelapor takut membuat laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
“Warga hanya menyampaikan informasi awal. Untuk dugaan pungli belum ada laporan spesifik, tapi kami tetap akan menelusuri lebih lanjut,” ujar Farida.
Menanggapi temuan itu, Ombudsman Jateng meminta ketiga kantor Samsat tersebut segera memperbaiki layanan dasar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perbaikan tersebut terutama dalam hal transparansi informasi kepada masyarakat.
“Penyebarluasan informasi pemutihan pajak harus dilakukan secara jelas dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun kecurigaan dari masyarakat,” pungkas Farida dilansir https://lingkarjateng.id.
Saat ini, Pemprov Jawa Tengah tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor beserta pokok tunggakannya. Program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan pada 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.