Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews – Pemkab Pasuruan, Jawa Timur membebaskan sanksi administrasi berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pembebasan sanksi tersebut sudah berlaku mulai dari 22 April hingga 17 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksi administratif tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Pasuruan No.900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.

“Pembebasan denda/bunga berlaku untuk 6 jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” katanya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Digdo, pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sementara itu, pembebasan sanksi untuk lima jenis pajak daerah lainnya diberikan untuk masa pajak maret 2025 hingga Mei 2025.

"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampai mei 2025. Ini untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendorong wajib pajak untuk segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab, hasil dari penerimaan pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak akan kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik sampai dengan program pembangunan," ujarnya seperti dikutip dari pasuruankab.go.id.

Sebagai informasi, Pemkab Pasuruan mengatur ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Pasuruan 3/2023. Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU HKPD. Simak Pajak Sarang Burung Walet Dicoret, Ini Deret Tarif Pajak Baru Pasuruan (rig)

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pasuruan, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC