Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan ekspor dan impor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersiapkan para eksportir untuk menghadapi dinamika perdagangan global seiring dengan penerapan kebijakan tarif bea di Amerika Serikat (AS).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan eksportir perlu diberi pembekalan agar siap menghadapi dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS. Menurutnya, pemberian pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai trade facilitator.

"Tidak hanya penerimaan negara, tetapi kami juga berperan dalam fasilitasi perdagangan yang siap mengawal pelaku usaha nasional agar mampu bersaing di kancah global," katanya dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Budi mengatakan unit vertikal DJBC memiliki berbagai kegiatan untuk mempersiapkan eksportir menghadapi tarif resiprokal AS. Secara bersamaan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap industri di dalam negeri.

Dia mencontohkan Kanwil DJBC Banten yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi mengenai tata laksana ekspor serta pentingnya dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang digunakan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk.

Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai negara dalam pengenaan tarif preferensi. Tarif preferensi membuat besaran bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Tarif preferensi atas barang impor dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Pemenuhan syarat rules of origin itulah yang dibuktikan dengan penyerahan SKA pada saat importasi.

"Edukasi dan kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan kesiapan industri menghadapi tantangan geopolitik dan perang dagang," ujar Budi.

Baca Juga: Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah tengah melakukan negosiasi teknis terkait bea masuk resiprokal dengan delegasi AS. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea masuk, bea masuk, perdagangan internasional, tarif impor, bea masuk, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR