Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan ekspor dan impor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersiapkan para eksportir untuk menghadapi dinamika perdagangan global seiring dengan penerapan kebijakan tarif bea di Amerika Serikat (AS).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan eksportir perlu diberi pembekalan agar siap menghadapi dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS. Menurutnya, pemberian pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai trade facilitator.

"Tidak hanya penerimaan negara, tetapi kami juga berperan dalam fasilitasi perdagangan yang siap mengawal pelaku usaha nasional agar mampu bersaing di kancah global," katanya dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Budi mengatakan unit vertikal DJBC memiliki berbagai kegiatan untuk mempersiapkan eksportir menghadapi tarif resiprokal AS. Secara bersamaan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap industri di dalam negeri.

Dia mencontohkan Kanwil DJBC Banten yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi mengenai tata laksana ekspor serta pentingnya dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang digunakan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk.

Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai negara dalam pengenaan tarif preferensi. Tarif preferensi membuat besaran bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Tarif preferensi atas barang impor dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Pemenuhan syarat rules of origin itulah yang dibuktikan dengan penyerahan SKA pada saat importasi.

"Edukasi dan kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan kesiapan industri menghadapi tantangan geopolitik dan perang dagang," ujar Budi.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah tengah melakukan negosiasi teknis terkait bea masuk resiprokal dengan delegasi AS. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea masuk, bea masuk, perdagangan internasional, tarif impor, bea masuk, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?