Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture akan juga berlaku terhadap pelaku penghindaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/5/2025).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.
"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Narendra menuturkan perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.
Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan.
"UNCAC mengharuskan negara untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai optimalisasi terhadap pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana," ujar Narendra.
Sebagai informasi, pemerintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setidaknya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung,” tutur Prabowo.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai harapan pemerintah terkait dengan insentif pajak untuk industri padat karya. Ada pula bahasan tentang ketentuan penelitian yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap SPT Tahunan yang masuk.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Usai RKUHAP Selesai
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR.
RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.
"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata Adies. (Kompas)
DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleid tersebut, penelitian SPT merupakan bagian dari proses pengolahan SPT yang sudah disampaikan wajib pajak.
“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018. (DDTCNews)
Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya.
Yassierli mengatakan keberadaan industri padat karya sangat penting untuk menyerap banyak tenaga kerja. Melalui insentif yang diberikan, dia berharap industri padat karya mampu terus bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
"Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim konsumsi rumah tangga yang tumbuh positif sebesar 4,89% pada kuartal I/2025 disebabkan libur Ramadan dan Idulfitri serta dukungan fiskal dari pemerintah.
Daya beli masyarakat sepanjang kuartal I/2025 tetap terjaga berkat stimulus fiskal berupa diskon tarif listrik dan tarif tol, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.
"Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang cukup resilien,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)
RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2026 harus selaras dengan prioritas nasional dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Suahasil mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program prioritas yang perlu segera direalisasikan. Selain itu, Prabowo juga telah memberikan arahan mengenai arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
"Saya ingin meminta ketika nanti melakukan penganggaran, yang tidak menjadi direktif presiden jangan dibuat-buatkan anggarannya. Yang dianggarkan adalah prioritas pembangunan dan yang menjadi arahan direktif presiden," katanya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.