Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

A+
A-
6
A+
A-
6
Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture akan juga berlaku terhadap pelaku penghindaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Narendra menuturkan perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan.

"UNCAC mengharuskan negara untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai optimalisasi terhadap pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana," ujar Narendra.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Sebagai informasi, pemerintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setidaknya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujarnya.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung,” tutur Prabowo.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai harapan pemerintah terkait dengan insentif pajak untuk industri padat karya. Ada pula bahasan tentang ketentuan penelitian yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap SPT Tahunan yang masuk.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Usai RKUHAP Selesai

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.

"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata Adies. (Kompas)

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleid tersebut, penelitian SPT merupakan bagian dari proses pengolahan SPT yang sudah disampaikan wajib pajak.

“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018. (DDTCNews)

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Yassierli mengatakan keberadaan industri padat karya sangat penting untuk menyerap banyak tenaga kerja. Melalui insentif yang diberikan, dia berharap industri padat karya mampu terus bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

"Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya," katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim konsumsi rumah tangga yang tumbuh positif sebesar 4,89% pada kuartal I/2025 disebabkan libur Ramadan dan Idulfitri serta dukungan fiskal dari pemerintah.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Daya beli masyarakat sepanjang kuartal I/2025 tetap terjaga berkat stimulus fiskal berupa diskon tarif listrik dan tarif tol, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.

"Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang cukup resilien,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2026 harus selaras dengan prioritas nasional dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program prioritas yang perlu segera direalisasikan. Selain itu, Prabowo juga telah memberikan arahan mengenai arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Saya ingin meminta ketika nanti melakukan penganggaran, yang tidak menjadi direktif presiden jangan dibuat-buatkan anggarannya. Yang dianggarkan adalah prioritas pembangunan dan yang menjadi arahan direktif presiden," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, kejaksaan agung, RUU Perampasan Aset, penghindaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk