Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Kendaraan listrik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik.
Ketika melakukan penyerahan kendaraan listrik, pelaku usaha atau dealer perlu memperhatikan 2 persyaratan teknis, yaitu soal kode faktur pajak dan batas waktu laporan realisasi dalam SPT Masa PPN. Kedua aspek tersebut harus benar untuk memastikan kendaraan listrik yang dijual mendapatkan insentif PPN DTP.
"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak ... dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025.
Secara terperinci, PPN DTP berlaku untuk penyerahan 3 jenis kendaraan. Mobil listrik ini harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus dengan TKDN 20% hingga 40%.
PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, konsumen cukup membayar PPN sebesar 2%.
Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40% adalah sebesar 5%. Artinya, konsumen perlu membayar PPN sebesar 7%.
Untuk memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha berkewajiban memenuhi 2 persyaratan teknis tadi. Pertama, menggunakan kode faktur pajak yang benar.
Penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.
Kemudian, penyerahan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.
Kedua, melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, paling lambat disampaikan 31 Januari 2026.
Apabila dua syarat teknis ini tidak terpenuhi, maka penyerahan mobil atau bus listrik batal mendapatkan insentif PPN DTP.
"Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.