Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

A+
A-
1
A+
A-
1
Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Kendaraan listrik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik.

Ketika melakukan penyerahan kendaraan listrik, pelaku usaha atau dealer perlu memperhatikan 2 persyaratan teknis, yaitu soal kode faktur pajak dan batas waktu laporan realisasi dalam SPT Masa PPN. Kedua aspek tersebut harus benar untuk memastikan kendaraan listrik yang dijual mendapatkan insentif PPN DTP.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak ... dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025.

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Secara terperinci, PPN DTP berlaku untuk penyerahan 3 jenis kendaraan. Mobil listrik ini harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus dengan TKDN 20% hingga 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, konsumen cukup membayar PPN sebesar 2%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40% adalah sebesar 5%. Artinya, konsumen perlu membayar PPN sebesar 7%.

Baca Juga: Apa Itu Penelitian SPT?

Untuk memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha berkewajiban memenuhi 2 persyaratan teknis tadi. Pertama, menggunakan kode faktur pajak yang benar.

Penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.

Kemudian, penyerahan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Kedua, melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, paling lambat disampaikan 31 Januari 2026.

Apabila dua syarat teknis ini tidak terpenuhi, maka penyerahan mobil atau bus listrik batal mendapatkan insentif PPN DTP.

"Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2). (dik)

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 12/2025, insentif perpajakan, kendaraan listrik, KBL berbasis baterai, pajak nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BankRiko Barus

[email protected]
Rabu, 07 Mei 2025 | 06:58 WIB
Bkn loe guue
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA SERANG TIMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien