Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

A+
A-
0
A+
A-
0
Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Kendaraan listrik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik.

Ketika melakukan penyerahan kendaraan listrik, pelaku usaha atau dealer perlu memperhatikan 2 persyaratan teknis, yaitu soal kode faktur pajak dan batas waktu laporan realisasi dalam SPT Masa PPN. Kedua aspek tersebut harus benar untuk memastikan kendaraan listrik yang dijual mendapatkan insentif PPN DTP.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak ... dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Secara terperinci, PPN DTP berlaku untuk penyerahan 3 jenis kendaraan. Mobil listrik ini harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus dengan TKDN 20% hingga 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, konsumen cukup membayar PPN sebesar 2%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40% adalah sebesar 5%. Artinya, konsumen perlu membayar PPN sebesar 7%.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Untuk memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha berkewajiban memenuhi 2 persyaratan teknis tadi. Pertama, menggunakan kode faktur pajak yang benar.

Penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.

Kemudian, penyerahan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Kedua, melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, paling lambat disampaikan 31 Januari 2026.

Apabila dua syarat teknis ini tidak terpenuhi, maka penyerahan mobil atau bus listrik batal mendapatkan insentif PPN DTP.

"Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2). (dik)

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 12/2025, insentif perpajakan, kendaraan listrik, KBL berbasis baterai, pajak nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja