Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

A+
A-
1
A+
A-
1
Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meyakini kinerja penerimaan pajak akan segera membaik setelah mengalami kontraksi dalam pada kuartal I/2025.

Suryo mengatakan penerimaan pajak pada kuartal I/2025 senilai Rp322,6 triliun atau terkontraksi 19% secara tahunan. Apabila kinerja perekonomian terjaga positif, dia memperkirakan penerimaan pajak akan mampu tumbuh positif mulai April 2025.

"Sepanjang kondisi ekonominya bergerak paling tidak sama atau lebih bagus, Insyaallah penerimaan pajak di tahun 2025 ini dapat tumbuh positif setelah Maret. April dan selanjutnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Penerimaan pajak yang senilai Rp322,6 triliun tersebut setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Suryo menjelaskan penerimaan pajak memiliki tren bulanan yang spesifik, salah satunya saat pergantian tahun. Pada momentum tersebut, penerimaan pajak akan meningkat pada Desember karena libur panjang dan akhir tahun anggaran, tetapi kemudian menurun pada Januari dan Februari.

Setelahnya, penerimaan pajak akan kembali meningkat pada Maret.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak pada awal tahun juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Misal, karena kendala dalam penerapan coretax administration system.

Kemudian, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 juga telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan pada awal 2025.

Penerimaan pajak secara bruto sepanjang Januari hingga Maret 2025 senilai Rp467 triliun atau terkontraksi 3,9%. Khusus Maret 2025, penerimaan pajak bruto senilai Rp168,1 triliun.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

"Harapan kita ke depan, bulan-bulan berikutnya juga memberikan pattern yang sama. Harapannya bertumbuhlah pajak di setiap masa di 2025 ini," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, pajak, djp, defisit anggaran, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman