Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital kepada DPR.

Hal itu Dirjen Pajak Suryo Utomo sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR. Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah menerapkan pajak produk digital, yakni melalui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kami terus review, yang antarnegara PPN sudah kita terapkan, seperti case transaksi yang dilakukan oleh vendor yang ada di luar negeri dan konsumen yang ada di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Pemerintah mulai menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sejak Juli 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha.

Sementara mengenai pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomi digital, Suryo menyampaikan penerapannya masih perlu menunggu kesepakatan global untuk Pilar 1 dalam Two-Pillar Solution. Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.

Baca Juga: Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masih memberikan konsensus, paling tidak bagaimana kita membagi hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.

Dengan adanya Pilar 1, Indonesia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di sini. Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sempat mengomentari sikap pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor digital. Ia juga mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah Amerika Serikat membatalkan komitmennya dalam Pilar 1.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

"Sampai sekarang pun kita gamang untuk melakukan pemajakannya sistem seperti apa dan Indonesia mengikuti protokol OECD mengenai Pilar 1, bagaimana digital system taxation-nya itu akan kita berlakukan, sementara Amerika sekarang keluar dari Pilar 1 itu sendiri," tutur Misbakhun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak, kebijakan pajak, pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya