Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital kepada DPR.

Hal itu Dirjen Pajak Suryo Utomo sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR. Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah menerapkan pajak produk digital, yakni melalui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kami terus review, yang antarnegara PPN sudah kita terapkan, seperti case transaksi yang dilakukan oleh vendor yang ada di luar negeri dan konsumen yang ada di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Pemerintah mulai menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sejak Juli 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha.

Sementara mengenai pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomi digital, Suryo menyampaikan penerapannya masih perlu menunggu kesepakatan global untuk Pilar 1 dalam Two-Pillar Solution. Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masih memberikan konsensus, paling tidak bagaimana kita membagi hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.

Dengan adanya Pilar 1, Indonesia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di sini. Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sempat mengomentari sikap pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor digital. Ia juga mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah Amerika Serikat membatalkan komitmennya dalam Pilar 1.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

"Sampai sekarang pun kita gamang untuk melakukan pemajakannya sistem seperti apa dan Indonesia mengikuti protokol OECD mengenai Pilar 1, bagaimana digital system taxation-nya itu akan kita berlakukan, sementara Amerika sekarang keluar dari Pilar 1 itu sendiri," tutur Misbakhun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak, kebijakan pajak, pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan