Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital kepada DPR.

Hal itu Dirjen Pajak Suryo Utomo sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR. Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah menerapkan pajak produk digital, yakni melalui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kami terus review, yang antarnegara PPN sudah kita terapkan, seperti case transaksi yang dilakukan oleh vendor yang ada di luar negeri dan konsumen yang ada di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah mulai menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sejak Juli 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha.

Sementara mengenai pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomi digital, Suryo menyampaikan penerapannya masih perlu menunggu kesepakatan global untuk Pilar 1 dalam Two-Pillar Solution. Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masih memberikan konsensus, paling tidak bagaimana kita membagi hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.

Dengan adanya Pilar 1, Indonesia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di sini. Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sempat mengomentari sikap pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor digital. Ia juga mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah Amerika Serikat membatalkan komitmennya dalam Pilar 1.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

"Sampai sekarang pun kita gamang untuk melakukan pemajakannya sistem seperti apa dan Indonesia mengikuti protokol OECD mengenai Pilar 1, bagaimana digital system taxation-nya itu akan kita berlakukan, sementara Amerika sekarang keluar dari Pilar 1 itu sendiri," tutur Misbakhun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak, kebijakan pajak, pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak