Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital kepada DPR.

Hal itu Dirjen Pajak Suryo Utomo sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR. Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah menerapkan pajak produk digital, yakni melalui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kami terus review, yang antarnegara PPN sudah kita terapkan, seperti case transaksi yang dilakukan oleh vendor yang ada di luar negeri dan konsumen yang ada di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Pemerintah mulai menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sejak Juli 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha.

Sementara mengenai pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomi digital, Suryo menyampaikan penerapannya masih perlu menunggu kesepakatan global untuk Pilar 1 dalam Two-Pillar Solution. Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masih memberikan konsensus, paling tidak bagaimana kita membagi hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.

Dengan adanya Pilar 1, Indonesia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di sini. Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sempat mengomentari sikap pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor digital. Ia juga mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah Amerika Serikat membatalkan komitmennya dalam Pilar 1.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

"Sampai sekarang pun kita gamang untuk melakukan pemajakannya sistem seperti apa dan Indonesia mengikuti protokol OECD mengenai Pilar 1, bagaimana digital system taxation-nya itu akan kita berlakukan, sementara Amerika sekarang keluar dari Pilar 1 itu sendiri," tutur Misbakhun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak, kebijakan pajak, pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany