Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital kepada DPR.
Hal itu Dirjen Pajak Suryo Utomo sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR. Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah menerapkan pajak produk digital, yakni melalui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kami terus review, yang antarnegara PPN sudah kita terapkan, seperti case transaksi yang dilakukan oleh vendor yang ada di luar negeri dan konsumen yang ada di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Pemerintah mulai menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sejak Juli 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.
Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha.
Sementara mengenai pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomi digital, Suryo menyampaikan penerapannya masih perlu menunggu kesepakatan global untuk Pilar 1 dalam Two-Pillar Solution. Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.
"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masih memberikan konsensus, paling tidak bagaimana kita membagi hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.
Dengan adanya Pilar 1, Indonesia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di sini. Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sempat mengomentari sikap pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor digital. Ia juga mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah Amerika Serikat membatalkan komitmennya dalam Pilar 1.
"Sampai sekarang pun kita gamang untuk melakukan pemajakannya sistem seperti apa dan Indonesia mengikuti protokol OECD mengenai Pilar 1, bagaimana digital system taxation-nya itu akan kita berlakukan, sementara Amerika sekarang keluar dari Pilar 1 itu sendiri," tutur Misbakhun. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.