Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) hanya menyasar entitas dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup. Untuk itu, salah satu tahapan dalam penerapan ketentuan GloBE ialah mengidentifikasi entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE.

Identifikasi entitas yang dikecualikan perlu dilakukan karena entitas tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Salah satu entitas yang dikecualikan dari GloBE adalah entitas pemerintah/badan pemerintah (governmental entity). Badan pemerintah dikecualikan dari GloBE karena merupakan entitas berdaulat yang umumnya tidak dikenai pajak di negara/yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Selain itu, badan pemerintah sering kali memanfaatkan pengecualian dari perpajakan berdasarkan undang-undang asing atau P3B. Pengecualian badan pemerintah dari ketentuan GloBE diatur dalam Article 1.5 OECD GloBE Model Rules.

Pengertian dan kriteria badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE Rules pun telah diuraikan dalam Article 10.1 OECD Globe Model Rules. Pemerintah Indonesia pun telah mengadopsi ketentuan pengecualian badan pemerintah dari penerapan GloBE dalam Pasal 3 PMK 136/2024.

Lantas, apa itu badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE Rules? Lalu, apa saja kriterianya?

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 136/2024, badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE merupakan entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi 4 kriteria.

Pertama, dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, frasa “dimiliki seluruhnya oleh suatu pemerintah” dimaksudkan untuk memperluas pengertian badan pemerintah terhadap korporasi atau entitas lain yang didirikan berdasarkan hukum swasta sepanjang korporasi tersebut dimiliki sepenuhnya (secara langsung atau tidak langsung) oleh suatu pemerintah.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Sementara itu, kata “pemerintah” dalam konteks ini berarti pemerintahan pusat, badan-badan yang kegiatan operasionalnya berada di bawah kendali pemerintah, pemerintah negara bagian, serta pemerintah daerah.

Kedua, memiliki tujuan utama untuk: (i) memenuhi fungsi pemerintah; atau (ii) mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara/yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriteria ini dimaksudkan untuk membatasi jenis kegiatan yang dilakukan suatu entitas untuk dapat disebut memenuhi syarat sebagai badan pemerintah. Berdasarkan kriteria tersebut, badan pemerintah memiliki di antara 2 tujuan utama tersebut.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Untuk diperhatikan, fungsi pemerintah yang dimaksud mengacu pada kegiatan-kegiatan seperti penyediaan layanan kesehatan, penyediaan pendidikan, pembangunan infrastruktur publik, serta menjamin kemampuan pertahanan dan penegakan hukum pada negara/yurisdiksinya.

Sementara itu, tujuan utama kedua dimaksudkan untuk menyertakan entitas seperti lembaga pengelola investasi (termasuk yang didirikan sebagai perusahaan). Pemerintah biasanya menggunakan lembaga tersebut untuk memiliki dan mengelola investasi mereka.

Apabila mengacu pada OECD GloBE Model Rules, kriteria yang kedua juga mensyaratkan bahwa badan pemerintah merupakan entitas yang “tidak menjalankan perdagangan atau bisnis”. Pada PMK 136/2024, syarat tersebut tidak disebutkan pada kriteria kedua, tetapi sudah dicantumkan pada bagian awal pengertian badan pemerintah.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Dengan demikian, baik OECD GloBE Model Rules maupun PMK 136/2024, sama-sama mensyaratkan “tidak menjalankan perdagangan atau bisnis” dalam pengertian badan pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan GloBE.

Persyaratan tersebut disertakan untuk membedakan perusahaan komersial milik pemerintah dari entitas yang kegiatannya terbatas pada 2 tujuan utama yang telah disebutkan.

Misal, lembaga pengelola investasi diekspektasikan memenuhi persyaratan karena kegiatannya akan terbatas pada tujuan utama kedua dan tidak akan melaksanakan kegiatan komersial yang dapat menjadi perdagangan atau bisnis.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Sementara itu, entitas milik pemerintah yang melakukan perdagangan atau bisnis tidak dianggap memenuhi ketentuan. Contoh, bank umum milik pemerintah dianggap tidak memenuhi kriteria kedua karena bank tersebut akan melakukan kegiatan perdagangan atau bisnis.

Ketiga, bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriteria ketiga mewajibkan entitas bertanggung jawab kepada pemerintah atas seluruh kinerjanya dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

Keempat, hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Pada dasarnya, kriteria yang keempat mensyaratkan bada pemerintah untuk: (i) membagikan semua laba kepada pemerintah; dan (ii) menyerahkan hartanya kepada pemerintah setelah pembubaran. Adapun keempat kriteria tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak minimum global, Globe Rules, badan pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany