Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) hanya menyasar entitas dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup. Untuk itu, salah satu tahapan dalam penerapan ketentuan GloBE ialah mengidentifikasi entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE.

Identifikasi entitas yang dikecualikan perlu dilakukan karena entitas tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Salah satu entitas yang dikecualikan dari GloBE adalah entitas pemerintah/badan pemerintah (governmental entity). Badan pemerintah dikecualikan dari GloBE karena merupakan entitas berdaulat yang umumnya tidak dikenai pajak di negara/yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Selain itu, badan pemerintah sering kali memanfaatkan pengecualian dari perpajakan berdasarkan undang-undang asing atau P3B. Pengecualian badan pemerintah dari ketentuan GloBE diatur dalam Article 1.5 OECD GloBE Model Rules.

Pengertian dan kriteria badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE Rules pun telah diuraikan dalam Article 10.1 OECD Globe Model Rules. Pemerintah Indonesia pun telah mengadopsi ketentuan pengecualian badan pemerintah dari penerapan GloBE dalam Pasal 3 PMK 136/2024.

Lantas, apa itu badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE Rules? Lalu, apa saja kriterianya?

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 136/2024, badan pemerintah yang dikecualikan dari penerapan GloBE merupakan entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi 4 kriteria.

Pertama, dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, frasa “dimiliki seluruhnya oleh suatu pemerintah” dimaksudkan untuk memperluas pengertian badan pemerintah terhadap korporasi atau entitas lain yang didirikan berdasarkan hukum swasta sepanjang korporasi tersebut dimiliki sepenuhnya (secara langsung atau tidak langsung) oleh suatu pemerintah.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Sementara itu, kata “pemerintah” dalam konteks ini berarti pemerintahan pusat, badan-badan yang kegiatan operasionalnya berada di bawah kendali pemerintah, pemerintah negara bagian, serta pemerintah daerah.

Kedua, memiliki tujuan utama untuk: (i) memenuhi fungsi pemerintah; atau (ii) mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara/yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriteria ini dimaksudkan untuk membatasi jenis kegiatan yang dilakukan suatu entitas untuk dapat disebut memenuhi syarat sebagai badan pemerintah. Berdasarkan kriteria tersebut, badan pemerintah memiliki di antara 2 tujuan utama tersebut.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Untuk diperhatikan, fungsi pemerintah yang dimaksud mengacu pada kegiatan-kegiatan seperti penyediaan layanan kesehatan, penyediaan pendidikan, pembangunan infrastruktur publik, serta menjamin kemampuan pertahanan dan penegakan hukum pada negara/yurisdiksinya.

Sementara itu, tujuan utama kedua dimaksudkan untuk menyertakan entitas seperti lembaga pengelola investasi (termasuk yang didirikan sebagai perusahaan). Pemerintah biasanya menggunakan lembaga tersebut untuk memiliki dan mengelola investasi mereka.

Apabila mengacu pada OECD GloBE Model Rules, kriteria yang kedua juga mensyaratkan bahwa badan pemerintah merupakan entitas yang “tidak menjalankan perdagangan atau bisnis”. Pada PMK 136/2024, syarat tersebut tidak disebutkan pada kriteria kedua, tetapi sudah dicantumkan pada bagian awal pengertian badan pemerintah.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Dengan demikian, baik OECD GloBE Model Rules maupun PMK 136/2024, sama-sama mensyaratkan “tidak menjalankan perdagangan atau bisnis” dalam pengertian badan pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan GloBE.

Persyaratan tersebut disertakan untuk membedakan perusahaan komersial milik pemerintah dari entitas yang kegiatannya terbatas pada 2 tujuan utama yang telah disebutkan.

Misal, lembaga pengelola investasi diekspektasikan memenuhi persyaratan karena kegiatannya akan terbatas pada tujuan utama kedua dan tidak akan melaksanakan kegiatan komersial yang dapat menjadi perdagangan atau bisnis.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Sementara itu, entitas milik pemerintah yang melakukan perdagangan atau bisnis tidak dianggap memenuhi ketentuan. Contoh, bank umum milik pemerintah dianggap tidak memenuhi kriteria kedua karena bank tersebut akan melakukan kegiatan perdagangan atau bisnis.

Ketiga, bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriteria ketiga mewajibkan entitas bertanggung jawab kepada pemerintah atas seluruh kinerjanya dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

Keempat, hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Pada dasarnya, kriteria yang keempat mensyaratkan bada pemerintah untuk: (i) membagikan semua laba kepada pemerintah; dan (ii) menyerahkan hartanya kepada pemerintah setelah pembubaran. Adapun keempat kriteria tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak minimum global, Globe Rules, badan pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO