Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Ilustrasi.

JAKARTA , DDTCNews - Berdasarkan hasil asesmen lembaga berwenang, masih terdapat titik-titik lemah alias celah keamanan siber pada coretax administration system yang perlu ditangani oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeklaim DJP sudah menangani gangguan-gangguan yang berpotensi membahayakan keamanan siber perangkat Coretax DJP. Namun, dia tidak memerinci upaya-upaya yang telah dilakukan otoritas pajak.

"Dari beberapa asesmen yang kami dapatkan, ada beberapa celah yang harus ditutup. Saat ini kami coba terus melakukan penutupan celah, dan alhamdulillah sejauh ini sudah mulai kelihatan tertutup semua," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Suryo menjelaskan ada 2 lembaga yang melakukan pengujian terhadap keamanan siber (cyber security) coretax system, yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi (Pusintek) Kementerian Keuangan.

Dia mengakui terdapat celah keamanan siber yang perlu ditutup untuk menangkal serangan terhadap jaringan coretax system. Menurutnya, sistem digital memang rentan terhadap serangan-serangan siber sehingga perlu diantisipasi.

Meski begitu, Suryo menjamin DJP akan terus melakukan evaluasi, termasuk menganalisa potensi ancaman siber. Harapannya, keamanan data keseluruhan coretax system tetap terjaga dan mencegah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab meminta aksesibilitas.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Kami terus akan mengevaluasi kemungkinan-kemungkinan celah-celah baru yang muncul," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta DJP untuk menyempurnakan coretax administration system, terutama memperkuat aspek keamanan siber. Dengan demikian, coretax system menjadi minim risiko dan memudahkan layanan perpajakan kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, djp, pajak, coretax, coretax system, keamanan siber, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK