Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Ilustrasi.
TABALONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyatakan bakal mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet dan pajak parkir pada tahun ini
Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong Nanang Mulkani mengatakan kinerja penerimaan pajak sarang burung walet dan pajak parkir belum optimal pada 2024. Padahal, kedua jenis pajak daerah ini dapat menjadi sumber penerimaan yang potensial bagi pemkab.
"Bagi pajak-pajak yang masih belum tercapai [penerimaannya pada 2024], kami akan kembali menganalisisnya dan mencoba lagi melakukan pencapaian target di 2025," ujarnya, dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Nanang mengatakan realisasi pajak daerah di Kabupaten Tabalong pada 2024 senilai Rp89 triliun dan mampu mencapai target yang ditetapkan. Meski demikian, masih ada beberapa jenis pajak yang realisasinya rendah seperti pajak sarang burung walet dan pajak parkir.
Menurutnya, Bapenda akan melakukan analisis mendalam untuk mengoptimalkan pajak sarang burung walet dan pajak parkir. Dengan upaya ini, kinerja penerimaan kedua jenis pajak tersebut diharapkan membaik pada tahun ini.
Pada fiskal 2025, PAD Kabupaten Tabalong ditargetkan senilai Rp280 miliar. Angka itu akan dikontribusikan oleh setoran pajak daerah senilai Rp133 miliar, retribusi daerah senilai Rp95 miliar, serta sisanya setoran lain-lain.
"Analisis yang dilakukan Bapenda bertujuan agar pajak daerah yang masih minim dapat dimaksimalkan," kata Nanang dilansir jejakrekam.com.
Sebagai tambahan informasi, pajak sarang burung walet adalah pungutan pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dalam UU HKPD, tarif pajaknya ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif pajak parkir atau PBJT parkir juga ditetapkan maksimal 10%. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.