Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp391,91 miliar pada kuartal I/2025. Angka ini setara 22,27% dari target yang ditetapkan senilai Rp1,75 triliun.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan kinerja PAD ini didominasi setoran dari pajak daerah senilai Rp331,78 miliar. Penerimaan tersebut menyumbang 84,6% terhadap PAD Kepri di kuartal I/2025.

"Secara year on year, pendapatan kita di tahun 2025 lebih baik," ujarnya, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Diky memerinci kontribusi terbesar penerimaan pajak daerah berasal dari setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp107,06 miliar. Penerimaan tersebut lantas disusul pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95,09 miliar.

Kemudian, setoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp85,53 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp32,04 miliar, dan pajak opsen mineral bukan logam dan batuan Rp12,05 miliar.

"Namun, untuk sektor pajak rokok dan pajak alat berat hingga kini belum ada realisasinya," ujar Diky dilansir hariankepri.com.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Diky menegaskan penerimaan pajak daerah pada tahun ini dipatok senilai Rp1,58 triliun. Pajak daerah akan berkontribusi sebesar 90,28% dari target PAD pada APBD 2025 senilai Rp1,75 triliun.

Selain pajak daerah, PAD turut disumbang oleh retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Pemprov Kepri telah menghimpun retribusi senilai Rp39,31 miliar atau 29,85% dari target senilai Rp131,7 miliar.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah terealisasi Rp20,8 miliar atau 50% dari target yang ditetapkan senilai Rp41,71 miliar. (dik)

Baca Juga: Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pad, kepri, pbbkb, pkb, pajak kendaraan bermotor, apbd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Selasa, 22 April 2025 | 12:00 WIB
JAWA TENGAH

Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Selasa, 22 April 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?