Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

A+
A-
6
A+
A-
6
Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mengatakan pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Menurutnya, informasi mengenai pemda yang tidak memberikan insentif juga akan dipublikasikan untuk mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.

"Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Tito mengatakan terdapat beberapa alasan kepala daerah belum memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Misal, minimnya political will, kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut, serta khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia pun kembali meyakinkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG akan membawa banyak manfaat bagi kelompok MBR. Adapun mengenai kekhawatiran soal PAD, pemda disarankan menggali sumber penerimaan lain yang tidak membebani kelompok rentan.

"Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Di sisi lain, pemberian penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Selain itu, pemda juga harus mampu menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, pemda direncanakan bakal diberikan piagam atau piala. Selain itu, Tito akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan insentif fiskal kepada pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

"Nanti saya mungkin akan meminta kepada menteri keuangan memberikan insentif fiskal," imbuhnya.

Baca Juga: Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Tito menyebut penghargaan dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang mendukung pengadaan rumah murah bagi MBR. Dalam waktu dekat, dia juga akan menggelar pertemuan virtual dengan pemda yang belum menindaklanjuti rencana tersebut.

Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024. (dik)

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, MBR, tito karnavian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:00 WIB
APBN 2025

Ada Gejolak Global, BKF Klaim SBN Makin Diminati Investor

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini