Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito mengatakan pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Menurutnya, informasi mengenai pemda yang tidak memberikan insentif juga akan dipublikasikan untuk mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.
"Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Tito mengatakan terdapat beberapa alasan kepala daerah belum memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Misal, minimnya political will, kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut, serta khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia pun kembali meyakinkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG akan membawa banyak manfaat bagi kelompok MBR. Adapun mengenai kekhawatiran soal PAD, pemda disarankan menggali sumber penerimaan lain yang tidak membebani kelompok rentan.
"Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain," ujarnya.
Di sisi lain, pemberian penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Selain itu, pemda juga harus mampu menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.
Apabila memenuhi kriteria tersebut, pemda direncanakan bakal diberikan piagam atau piala. Selain itu, Tito akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan insentif fiskal kepada pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.
"Nanti saya mungkin akan meminta kepada menteri keuangan memberikan insentif fiskal," imbuhnya.
Tito menyebut penghargaan dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang mendukung pengadaan rumah murah bagi MBR. Dalam waktu dekat, dia juga akan menggelar pertemuan virtual dengan pemda yang belum menindaklanjuti rencana tersebut.
Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.