Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

A+
A-
9
A+
A-
9
Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mengatakan pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Menurutnya, informasi mengenai pemda yang tidak memberikan insentif juga akan dipublikasikan untuk mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.

"Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Tito mengatakan terdapat beberapa alasan kepala daerah belum memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Misal, minimnya political will, kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut, serta khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia pun kembali meyakinkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG akan membawa banyak manfaat bagi kelompok MBR. Adapun mengenai kekhawatiran soal PAD, pemda disarankan menggali sumber penerimaan lain yang tidak membebani kelompok rentan.

"Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Di sisi lain, pemberian penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Selain itu, pemda juga harus mampu menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, pemda direncanakan bakal diberikan piagam atau piala. Selain itu, Tito akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan insentif fiskal kepada pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

"Nanti saya mungkin akan meminta kepada menteri keuangan memberikan insentif fiskal," imbuhnya.

Baca Juga: Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Tito menyebut penghargaan dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang mendukung pengadaan rumah murah bagi MBR. Dalam waktu dekat, dia juga akan menggelar pertemuan virtual dengan pemda yang belum menindaklanjuti rencana tersebut.

Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024. (dik)

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, MBR, tito karnavian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025