Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

A+
A-
2
A+
A-
2
Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mengatakan pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Menurutnya, informasi mengenai pemda yang tidak memberikan insentif juga akan dipublikasikan untuk mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.

"Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Tito mengatakan terdapat beberapa alasan kepala daerah belum memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Misal, minimnya political will, kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut, serta khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia pun kembali meyakinkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG akan membawa banyak manfaat bagi kelompok MBR. Adapun mengenai kekhawatiran soal PAD, pemda disarankan menggali sumber penerimaan lain yang tidak membebani kelompok rentan.

"Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan

Di sisi lain, pemberian penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Selain itu, pemda juga harus mampu menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, pemda direncanakan bakal diberikan piagam atau piala. Selain itu, Tito akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan insentif fiskal kepada pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

"Nanti saya mungkin akan meminta kepada menteri keuangan memberikan insentif fiskal," imbuhnya.

Baca Juga: PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Tito menyebut penghargaan dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang mendukung pengadaan rumah murah bagi MBR. Dalam waktu dekat, dia juga akan menggelar pertemuan virtual dengan pemda yang belum menindaklanjuti rencana tersebut.

Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024. (dik)

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, MBR, tito karnavian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 15:14 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Naik 2 Kali Lipat per Harinya

Selasa, 15 April 2025 | 15:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Optimalisasi Setoran Daerah, Pemda Gali Potensi Opsen Pajak Kendaraan

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy