Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menghimpun penerimaan senilai Rp82 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan capaian tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Insentif ini diluncurkan setelah Lebaran sebagai "THR" bagi masyarakat oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

"Alhamdulillah, program pemutihan pajak ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Ismiati memerinci dari total penerimaan senilai Rp82 miliar itu, sekitar Rp53 miliar di antaranya masuk langsung ke kas Provinsi Kaltim. Sementara itu, sisanya yang senilai Rp27,68 miliar didistribusikan ke kabupaten dan kota di seluruh Kaltim sebagai bagian dari penerimaan daerah masing-masing.

Dia menyampaikan program pemutihan PKB tersebut telah dimanfaatkan oleh 82.414 unit kendaraan bermotor. Menurutnya, angka ini menunjukkan potensi besar PKB sebagai sumber pendapatan daerah.

"Dari 82.000 lebih kendaraan yang memanfaatkan program ini, baik yang taat maupun yang menunggak, ini menjadi bukti bahwa PKB adalah potensi penerimaan pajak yang sangat baik bagi daerah," tegas Ismiati.

Baca Juga: Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Ismiati menambahkan Pemprov Kaltim juga meluncurkan program lainnya, yakni program pemutihan pajak kedua. Program tersebut berjalan pada 21 April-30 Juni 2025 dan berfokus pada kendaraan dengan plat luar Kaltim. Simak Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

"Khusus untuk kendaraan yang masih menggunakan plat non-KT, kami ingin mereka bisa balik nama plat menjadi KT. Nanti akan kami kasih bebas denda PKB, serta diskon 50% untuk kendaraan non-KT tersebut," tutupnya dilansir https://kaltimtoday.co/. (dik)

Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kalimantan timur, opsen, pkb, pemutihan, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Setoran dari Pusat dan Pajak Daerah Seret, Arus Kas Pemprov Terganggu

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin