Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,9 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda PKB telah diberikan pada 253.409 objek PKB sejak 8 April hingga 19 April 2025. Menurutnya, pemberian insentif menjadi salah satu upaya pemprov meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Program ini, selain meringankan beban wajib pajak, juga bertujuan memperbaiki database PKB," katanya, dikutip Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Program pembebasan tunggakan dan denda diluncurkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, pemprov juga akan mendorong akselerasi program baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pada Jasa Raharja.

Contoh, asuransi Jasa Raharja masih perlu disosialisasikan kembali agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.

"Pertama, pelayanan sudah berjalan dengan cepat. Kedua, masalah tarif. Makanya, mereka ingin survei di tempat kita untuk memastikan bahwa cakupan Jasa Raharja lebih efektif bagi masyarakat yang tertanggung," ujarnya dilansir radarsolo.jawapos.com.

Baca Juga: Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pkb, jawa tengah, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Setoran dari Pusat dan Pajak Daerah Seret, Arus Kas Pemprov Terganggu

Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Minggu, 13 April 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Minggu, 13 April 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang