Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Apa Itu Pengadilan Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pengadilan Pajak?

Ilustrasi.

PASAL 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) memberikan wewenang kepada negara yang diwakili oleh otoritas pajak untuk memungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tersebut menciptakan hubungan yang saling terkait antara otoritas pajak dengan masyarakat selaku wajib pajak.

Adapun wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Di sisi lain, otoritas pajak berwenang untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Relasi antara otoritas pajak dan wajib pajak memungkinkan adanya benturan akibat perbedaan persepsi, perbedaan penafsiran peraturan, atau perbedaan lainnya.

Apabila terjadi suatu perbedaan atau ketidaksepakatan atas putusan yang diterbitkan otoritas pajak maka wajib pajak bisa terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada otoritas pajak. Selanjutnya, apabila putusan keberatan ternyata tetap tidak memuaskan maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Lantas, sebenarnya apa itu pengadilan pajak?

Baca Juga: Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Pengertian Pengadilan Pajak

Merujuk Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Apabila dicermati, pengertian tersebut menegaskan bahwa pengadilan pajak memang merupakan lembaga peradilan yang dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan.

Pada dasarnya, sengketa pajak melibatkan pemerintah selaku fiskus dan masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak. Sementara itu, pengadilan pajak menjalankan fungsi perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa objek yang menjadi sengketa pajak adalah keputusan atau tindakan pemerintah yang tecermin dari keputusan atau tindakan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau pejabat berwenang lainnya, yang dipermasalahkan oleh masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak (Pudyatmoko, 2009).

Dengan demikian, fokus pengadilan pajak sejatinya sebagai tempat bagi masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum terhadap sengketa pajak (Darussalam, Septriadi, dan Yuki: 2023).

Perlindungan hukum bagi masyarakat menjadi hal yang krusial mengingat pemerintah selaku penguasa memiliki kewenangan atas hukum publik. Di sisi lain, agar masyarakat tidak diperlakukan secara semena-mena maka masyarakat harus mendapatkan sarana perlindungan hukum yang memadai salah satunya melalui pengadilan pajak (Pudyatmoko, 2009).

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Pajak

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU 4/2004, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun peradilan pajak masuk ke dalam kategori pengadilan khusus dalam lingkup peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Sedikit berbeda dengan pengadilan pada umumnya, pengadilan pajak hanya berkedudukan di ibukota negara. Namun, Pasal 4 UU Pengadilan Pajak memperkenankan ketua pengadilan pajak untuk menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan sidang perpajakan apabila dipandang perlu.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Pengadilan Pajak, pada hakikatnya tempat sidang pengadilan pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Adapun ruang lingkup kewenangan pengadilan pajak dalam mengadili sengketa pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak dalam hal banding dan gugatan. Pengadilan pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Sementara itu, pengadilan pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya. Selain itu, pengadilan pajak juga bertugas untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

Penyelesaian sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (sap)

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, Mahkamah Agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis