Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

SETIAP tahun, pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya wajib pajak PKB tidak sempat bertandang langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, sejumlah daerah telah berinovasi dengan memberikan beragam saluran pembayaran PKB secara daring (online), salah satunya melalui marketplace.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui E-Samsat di Tokopedia. Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia Anda. Lalu, pilih menu Top-Up & Tagihan. Kemudian, pilih semua kategori dan pilih menu e-Samsat yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung menulis e-Samsat pada kolom pencarian Tokopedia.

Apabila berhasil masuk menu e-Samsat, pilih wilayah Samsat tempat kendaraan bermotor Anda terdaftar. Misal, kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Timur maka pilih Samsat Jatim. Setelah itu, isikan nomor polisi (tanpa spasi) dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Lalu, klik Cek Tagihan. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi kendaraan dan tagihan Anda.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Detail informasi kendaraan tersebut mulai dari nama pemilik kendaraan, nomor polisi, jenis kendaraan, tipe kendaraan, merek kendaraan, warna kendaraan, hingga tahun pembuatan kendaraan.

Ada pula detail tagihan di antaranya pokok PKB yang terutang, besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau JR pokok, besaran denda (apabila Anda terlambat membayar PKB), biaya admin, serta total tagihan.

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan SMS dari Samsat melalui nomor handphone yang Anda daftarkan pada Tokopedia. Buka SMS tersebut, lalu klik link yang terdapat pada SMS tersebut untuk mendapatkan e-TBPKP terbaru. Anda juga dapat mengunduh e-TBPKP Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tokopedia, e-samsat, pembayaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan Tercatat Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

DJP Jabar Sita 161 Aset Milik 125 WP, Nilainya Capai Rp121 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP