Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

DALAM dunia perpajakan, edukasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan permintaan edukasi perpajakan bagi wajib pajak.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengajukan permintaan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Coretax DJP. Fitur ini tentu memudahkan komunikasi antara masyarakat dan kantor pajak dalam menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, atau penyuluhan lainnya.

Untuk diperhatikan, permohonan edukasi yang dapat dilakukan meliputi permintaan narasumber, moderator, dan panelis; pelatihan atau pendampingan pihak ketiga; business development services; dan uji pemeringkatan relawan pajak.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara permintaan edukasi perpajakan melalui sistem coretax tersebut. Mula-mula, silakan akses akun Coretax DJP terlebih dahulu. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Dalam halaman utama coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Edukasi Perpajakan, dan tekan Penyampaian Permohonan Edukasi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan.

Silakan isi data yang diminta dari formulir tersebut, mulai dari tanggal dan jam dimulainya kegiatan, nama kegiatan edukasi, jenis permohonan, jenis permohonan, jumlah peserta, dan lokasi atau alamat kegiatan.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Untuk jenis permohonan, terdapat 4 hal yang dapat dipilih, yaitu narasumber, pelatihan pihak ketiga, pendampingan pihak ketiga, dan uji pemeringkatan pihak ketiga. Untuk subjenis permohonan, pilih sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom informasi narahubung. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mencentang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”

Setelah itu, silakan klik Simpan. Nanti, kantor pajak akan menindaklanjuti permohonan edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memantau tindak lanjut proses permohonan, Anda dapat memantau Daftar Permohonan Edukasi dalam menu Layanan Wajib Pajak. Selesai. (rig)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, edukasi perpajakan, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax