Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

DALAM dunia perpajakan, edukasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan permintaan edukasi perpajakan bagi wajib pajak.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengajukan permintaan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Coretax DJP. Fitur ini tentu memudahkan komunikasi antara masyarakat dan kantor pajak dalam menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, atau penyuluhan lainnya.

Untuk diperhatikan, permohonan edukasi yang dapat dilakukan meliputi permintaan narasumber, moderator, dan panelis; pelatihan atau pendampingan pihak ketiga; business development services; dan uji pemeringkatan relawan pajak.

Baca Juga: WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara permintaan edukasi perpajakan melalui sistem coretax tersebut. Mula-mula, silakan akses akun Coretax DJP terlebih dahulu. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Dalam halaman utama coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Edukasi Perpajakan, dan tekan Penyampaian Permohonan Edukasi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan.

Silakan isi data yang diminta dari formulir tersebut, mulai dari tanggal dan jam dimulainya kegiatan, nama kegiatan edukasi, jenis permohonan, jenis permohonan, jumlah peserta, dan lokasi atau alamat kegiatan.

Baca Juga: Pengusaha Cover Body Motor Ajukan PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Untuk jenis permohonan, terdapat 4 hal yang dapat dipilih, yaitu narasumber, pelatihan pihak ketiga, pendampingan pihak ketiga, dan uji pemeringkatan pihak ketiga. Untuk subjenis permohonan, pilih sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom informasi narahubung. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mencentang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”

Setelah itu, silakan klik Simpan. Nanti, kantor pajak akan menindaklanjuti permohonan edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memantau tindak lanjut proses permohonan, Anda dapat memantau Daftar Permohonan Edukasi dalam menu Layanan Wajib Pajak. Selesai. (rig)

Baca Juga: Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, edukasi perpajakan, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:30 WIB
KP2KP BANDARJAYA

Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin