Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

DALAM dunia perpajakan, edukasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan permintaan edukasi perpajakan bagi wajib pajak.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengajukan permintaan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Coretax DJP. Fitur ini tentu memudahkan komunikasi antara masyarakat dan kantor pajak dalam menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, atau penyuluhan lainnya.

Untuk diperhatikan, permohonan edukasi yang dapat dilakukan meliputi permintaan narasumber, moderator, dan panelis; pelatihan atau pendampingan pihak ketiga; business development services; dan uji pemeringkatan relawan pajak.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara permintaan edukasi perpajakan melalui sistem coretax tersebut. Mula-mula, silakan akses akun Coretax DJP terlebih dahulu. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Dalam halaman utama coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Edukasi Perpajakan, dan tekan Penyampaian Permohonan Edukasi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan.

Silakan isi data yang diminta dari formulir tersebut, mulai dari tanggal dan jam dimulainya kegiatan, nama kegiatan edukasi, jenis permohonan, jenis permohonan, jumlah peserta, dan lokasi atau alamat kegiatan.

Baca Juga: Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

Untuk jenis permohonan, terdapat 4 hal yang dapat dipilih, yaitu narasumber, pelatihan pihak ketiga, pendampingan pihak ketiga, dan uji pemeringkatan pihak ketiga. Untuk subjenis permohonan, pilih sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom informasi narahubung. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mencentang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”

Setelah itu, silakan klik Simpan. Nanti, kantor pajak akan menindaklanjuti permohonan edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memantau tindak lanjut proses permohonan, Anda dapat memantau Daftar Permohonan Edukasi dalam menu Layanan Wajib Pajak. Selesai. (rig)

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, edukasi perpajakan, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan