Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permintaan Edukasi Perpajakan ke DJP Via Coretax

DALAM dunia perpajakan, edukasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan permintaan edukasi perpajakan bagi wajib pajak.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengajukan permintaan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Coretax DJP. Fitur ini tentu memudahkan komunikasi antara masyarakat dan kantor pajak dalam menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, atau penyuluhan lainnya.

Untuk diperhatikan, permohonan edukasi yang dapat dilakukan meliputi permintaan narasumber, moderator, dan panelis; pelatihan atau pendampingan pihak ketiga; business development services; dan uji pemeringkatan relawan pajak.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara permintaan edukasi perpajakan melalui sistem coretax tersebut. Mula-mula, silakan akses akun Coretax DJP terlebih dahulu. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Dalam halaman utama coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Edukasi Perpajakan, dan tekan Penyampaian Permohonan Edukasi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan.

Silakan isi data yang diminta dari formulir tersebut, mulai dari tanggal dan jam dimulainya kegiatan, nama kegiatan edukasi, jenis permohonan, jenis permohonan, jumlah peserta, dan lokasi atau alamat kegiatan.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Untuk jenis permohonan, terdapat 4 hal yang dapat dipilih, yaitu narasumber, pelatihan pihak ketiga, pendampingan pihak ketiga, dan uji pemeringkatan pihak ketiga. Untuk subjenis permohonan, pilih sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom informasi narahubung. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mencentang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”

Setelah itu, silakan klik Simpan. Nanti, kantor pajak akan menindaklanjuti permohonan edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memantau tindak lanjut proses permohonan, Anda dapat memantau Daftar Permohonan Edukasi dalam menu Layanan Wajib Pajak. Selesai. (rig)

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, edukasi perpajakan, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan