Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

A+
A-
0
A+
A-
0
Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Ilustrasi. Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan penjaminan kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Penjaminan dirancang untuk meningkatkan kepastian bagi investor serta memastikan kewajiban Otorita IKN dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Adapun penjaminan diberikan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan.

"Jadi, investor tidak ada lagi keraguan dalam berinvestasi di sini, bukan hanya kami yang jamin kalau pembangunan ini tidak akan terminate di tengah jalan, tetapi juga Kemenkeu memberikan approval," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Salah satu contoh proyek KPBU yang mendapatkan penjaminan dari pemerintah adalah pembangunan 20 tower hunian ASN oleh Konsorsium CHEC-IJM.

Guna mencegah terminasi kontrak, lanjut Basuki, seluruh proyek KPBU sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sebelum dilakukannya pengadaan.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR sudah berpengalaman melakukan banyak proyek KPBU tanpa pernah terminasi. Sebelum pre-qualification atau procurement proyek KPBU, Otorita IKN harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," ujarnya.

Baca Juga: Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa pembangunan di IKN pada tahun ini akan dilaksanakan dengan lebih banyak melibatkan peran dan dana dari swasta.

Sebab, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk pembangunan IKN pada 2025-2029 hanya Rp48,8 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi anggaran pembangunan IKN pada 2022-2024 sejumlah Rp89 triliun.

Mengingat adanya pemangkasan anggaran tersebut, pemerintah akan lebih banyak mendorong peran swasta dalam pembangunan IKN dengan menawarkan skema KPBU. (rig)

Baca Juga: Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota nusantara, penjaminan, kemenkeu, PT PII, investasi, investor, IKN, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA TANGERANG

BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:45 WIB
KABUPATEN TABALONG

Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025