Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Nusron mengatakan pemda perlu memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada peserta PTSL yang merupakan kelompok masyarakat miskin. Dia juga berharap Komisi II DPR ikut mendorong pemda di daerah pemilihan masing-masing agar memberikan insentif tersebut.

"Penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa dikasih kebebasan untuk BPHTB," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Nusron mengatakan total capaian pendaftaran tanah hingga April 2025 sudah mencapai 121,64 juta bidang atau 94,4% dari target 126 juta bidang. Namun, capaian bidang tanah yang bersertifikat baru sebanyak 94,1 juta bidang tanah atau 74,7%.

Menurutnya selisih yang besar antara bidang tanah yang terdata dan bersertifikat ini antara lain disebabkan oleh warga yang tidak mampu membayar BPHTB.

Dia menjelaskan pemda dapat memberikan insentif pajak agar warga miskin bisa segera memiliki sertifikat tanah. Apabila diperlukan, lanjutnya, pemda juga dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung program PTSL.

Baca Juga: Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Nusron kemudian menyebut Jawa Timur sebagai contoh provinsi yang progresif dalam mendukung program PTSL. Sebab, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran (SE) berisi imbauan agar bupati/wali kota memberikan pembebasan BPHTB kepada peserta PTSL.

Permintaan menerbitkan SE soal pembebasan BPHTB untuk PTSL juga telah dia sampaikan kepada beberapa gubernur saat retreat usai kepala daerah dilantik pada Februari lalu. Selain itu, permintaan pemberian insentif juga sudah disampaikan secara langsung kepada beberapa gubernur seperti gubernur Jawa Barat, gubernur Jawa Tengah, dan gubernur Sulawesi Tengah.

Dia berharap anggota Komisi II DPR nantinya ikut bersafari menemui kepala daerah agar mendukung program PTSL melalui pembebasan BPHTB di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

"Toh, itu juga membantu rakyat yang bersangkutan, terutama yang dari kalangan keluarga miskin ekstrem," ujarnya.

Selain meminta pemda memberikan insentif, Nusron menegaskan kementeriannya juga telah melaksanakan setidaknya 4 upaya untuk mempercepat program PTSL. Pertama, mempercepat jangka waktu pada tahapan pengumuman dari semula 30 hari menjadi 14 hari kerja.

Kedua, memudahkan syarat yuridis dan administratif. Ketiga, mempercepat pemrosesan BPHTB atau PPh terutang. Keempat, mengoptimalkan penggunaan teknologi pesawat udara nirawak atau drone untuk membantu pemetaan tanah. (dik)

Baca Juga: Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, BPHTB, PTSL, Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Setoran dari Pusat dan Pajak Daerah Seret, Arus Kas Pemprov Terganggu

Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Minggu, 13 April 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Minggu, 13 April 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin