Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union (I-EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Pemerintah Indonesia berharap perundingan bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Perundingan I-EU CEPA telah dilakukan 19 putaran dalam 9 tahun terakhir. I-EU CEPA adalah perjanjian dagang bilateral komprehensif yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra.

Melansir laman Kemenko Bidang perekonomian, I-EU CEPA mencakup 3 pilar utama. Pertama, akses pasar perdagangan barang dan jasa. Kedua, investasi dan pengadaan publik. Ketiga, harmonisasi regulasi perdagangan serta kerja sama dan peningkatan kapasitas.

Baca Juga: Wamenkeu Klaim Kinerja Fiskal Tetap Responsif Hadapi Gejolak Tarif AS

Melalui I-UE CEPA, pemerintah berharap kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa makin kuat. Selain I-UE CEPA, Indonesia juga memiliki sejumlah perjanjian perdagangan internasional dengan negara-negara lainnya.

Berikut sejumlah kesepakatan perdagangan internasional, seperti Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sudah berlaku.

Perjanjian perdagangan tersebut di antaranya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tarif preferensi. Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif preferensi?

Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan dalam PMK untuk masing-masing perjanjian. Untuk memanfaatkan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin/ROO). Simak Apa Itu ROO?

Baca Juga: Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. ROO terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ketentuan Asal Barang Preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA; dan
  2. Ketentuan Asal Barang nonpreferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

Barang yang memenuhi ketentuan ROO akan memperoleh surat keterangan asal (SKA). SKA sangat sangat krusial dalam pemberian tarif preferensi. Sebab, tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor.

Nah, SKA menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor tersebut merupakan barang originating dari negara anggota perjanjian perdagangan yang berhak dikenakan tarif preferensi. Simak Apa Itu SKA? (rig)

Baca Juga: Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan internasional, perjanjian kerja sama, kesepakatan perdagangan, FTA, CEPA, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 08:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya