Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union (I-EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Pemerintah Indonesia berharap perundingan bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Perundingan I-EU CEPA telah dilakukan 19 putaran dalam 9 tahun terakhir. I-EU CEPA adalah perjanjian dagang bilateral komprehensif yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra.

Melansir laman Kemenko Bidang perekonomian, I-EU CEPA mencakup 3 pilar utama. Pertama, akses pasar perdagangan barang dan jasa. Kedua, investasi dan pengadaan publik. Ketiga, harmonisasi regulasi perdagangan serta kerja sama dan peningkatan kapasitas.

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Melalui I-UE CEPA, pemerintah berharap kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa makin kuat. Selain I-UE CEPA, Indonesia juga memiliki sejumlah perjanjian perdagangan internasional dengan negara-negara lainnya.

Berikut sejumlah kesepakatan perdagangan internasional, seperti Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sudah berlaku.

Perjanjian perdagangan tersebut di antaranya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tarif preferensi. Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif preferensi?

Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan dalam PMK untuk masing-masing perjanjian. Untuk memanfaatkan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin/ROO). Simak Apa Itu ROO?

Baca Juga: Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. ROO terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ketentuan Asal Barang Preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA; dan
  2. Ketentuan Asal Barang nonpreferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

Barang yang memenuhi ketentuan ROO akan memperoleh surat keterangan asal (SKA). SKA sangat sangat krusial dalam pemberian tarif preferensi. Sebab, tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor.

Nah, SKA menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor tersebut merupakan barang originating dari negara anggota perjanjian perdagangan yang berhak dikenakan tarif preferensi. Simak Apa Itu SKA? (rig)

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan internasional, perjanjian kerja sama, kesepakatan perdagangan, FTA, CEPA, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik