Pengusaha Cover Body Motor Ajukan PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.
CIKARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi untuk pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Bekasi pada 25 Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Ilmya dan Wulan untuk mendatangi langsung kantor wajib pajak. Adapun verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui Coretax DJP.
“Petugas kemudian menjelaskan maksud kedatangannya, yaitu melakukan verifikasi data antara permohonan yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya,” jelas kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (22/4/2025).
Dalam verifikasi tersebut, petugas menanyakan beberapa pertanyaan antara lain seputar gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, hingga tempat kedudukan usaha (apakah milik sendiri atau sewa?).
Petugas pajak juga mengingatkan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP antara lain kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Jika kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah verifikasi lapangan dan laporan untuk pengukuhan PKP diterima, wajib pajak akan menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di portal Coretax DJP milik wajib pajak.
Petugas berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik setelah dikukuhkan sebagai PKP. Jika ada pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi menyatakan bahwa usaha yang dijalankan, yaitu industri pembuatan cover body motor. Wajib pajak mengajukan PKP karena akan melakukan kerja sama dengan perusahaan kendaraan bermotor di Indonesia.
“Kami berterima kasih atas kedatangan petugas pajak untuk melakukan visit atas permohonan PKP yang telah kami ajukan. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai PKP sudah cukup jelas,” tutur wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.