Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Layanan Pojok Pajak dari KPP Pratama Pondok Gede.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan Pojok Pajak di luar kantor pajak untuk mendampingi wajib pajak melaksanakan administrasi perpajakan.

KPP Pratama Pondok Gede misalnya membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Petugas pajak di sana akan memberikan 2 layanan, yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemberian nomor EFIN.

"Butuh bantuan untuk pengisian SPT Tahunan? KPP Pratama Pondok Gede membuka layanan di luar kantor yaitu Pojok Pajak," tulis akun Instagram @pajakpondokgede, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

KPP menjelaskan wajib pajak bisa datang ke Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Pondok Melati pada Rabu dan Kamis, 23-24 April 2025.

Layanan pendampingan lapor SPT Tahunan dan pemberian EFIN tersedia pukul 10.00-14.00 WIB. Wajib pajak badan maupun orang pribadi perlu memperhatikan waktu pelaksanaan Pojok Pajak, dan jangan sampai lewat dari jadwal tertera.

"Segera manfaatkan layanan Pojok Pajak untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan," imbau KPP.

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Sebagai informasi, Pojok Pajak merupakan layanan pajak di luar kantor pajak yang bersifat nonpermanen. Ketentuan mengenai layanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April. Sementara itu, periode pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sudah jatuh tempo pada 31 Maret.

Meski begitu, pelaporan SPT keduanya masih berjalan hingga akhir 2025. Hanya saja, ada sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang lalai menyampaikan tepat waktu.

Baca Juga: Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Pemerintah menetapkan denda keterlambatan lapor SPT Tahunan senilai Rp1 juta kepada wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, dendanya senilai Rp100.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama pondok gede, spt tahunan, pelaporan pajak, pojok pajak, layanan luar kantor, EFIN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Senin, 21 April 2025 | 08:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Senin, 21 April 2025 | 08:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari