Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework masih berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi Pilar 1: Unified Approach dan mendukung implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Para anggota Inclusive Framework mengakui pentingnya solusi 2 pilar dalam menjaga kepastian dan stabilitas sistem perpajakan internasional.

"Para anggota mengakui pentingnya menjaga kepastian dan stabilitas dalam sistem pajak internasional, khususnya terkait pelaksanaan Pilar 2 dan negosiasi Pilar 1. Anggota sepakat untuk melanjutkan diskusi guna mencapai tujuan ini," bunyi pernyataan bersama negara anggota Inclusive Framework setelah plenary meeting di Afrika Selatan, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Manal Corwin menegaskan pembahasan Pilar 1 tetap berlanjut. Saat ini, negara anggota sedang berupaya untuk mencapai kesepakatan atas klausul simplifikasi transfer pricing dalam Amount B Pilar 1.

Sementara terkait dengan Pilar 2, Corwin mengatakan negara-negara anggota banyak berdiskusi soal permanent safe harbor guna menekan kompleksitas dan beban administrasi yang timbul akibat pajak minimum global.

"Kami memprioritaskan upaya untuk mengurangi beban administrasi dan penguatan kepastian hukum, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa," ujar Corwin, dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Meski tidak banyak informasi yang diungkapkan oleh Inclusive Framework dalam pernyataan resminya, Managing Director KPMG US Alistair Pepper berpandangan penerbitan pernyataan resmi ini mengindikasikan bahwa Amerika Serikat (AS) belum menarik diri Inclusive Framework.

Mengingat keputusan Inclusive Framework ditetapkan berdasarkan konsensus negara-negara anggotanya, dirilisnya pernyataan bersama oleh Inclusive Framework juga menunjukkan bahwa delegasi AS bersedia untuk menyetujui pernyataan tersebut.

"Berdasarkan pernyataan tersebut, tampaknya AS tidak menarik diri dari negosiasi Pilar 1 dan Pilar 2 secara sepihak," ujar Pepper seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Sebagai informasi, pembahasan atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dilaksanakan oleh negara-negara anggota Inclusive Framework sejak 2021. Namun, negosiasi atas Pilar 1 tak kunjung selesai hingga hari ini. Terkait dengan Pilar 2, Inclusive Framework sudah merilis GloBE model rules yang menjadi landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global.

Meski sudah dibahas secara mendalam dan panjang, belakangan AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menarik diri dari solusi 2 pilar. Dalam memorandum yang dirilis oleh White House, Trump memutuskan untuk membatalkan seluruh komitmen AS atas solusi 2 pilar.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," bunyi pernyataan resmi White House pada 21 Januari 2025. (dik)

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : two pillar solution, solusi 2 pilar, OECD, pajak internasional, konvensi multilateral

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

Selasa, 22 April 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini