Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework masih berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi Pilar 1: Unified Approach dan mendukung implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Para anggota Inclusive Framework mengakui pentingnya solusi 2 pilar dalam menjaga kepastian dan stabilitas sistem perpajakan internasional.

"Para anggota mengakui pentingnya menjaga kepastian dan stabilitas dalam sistem pajak internasional, khususnya terkait pelaksanaan Pilar 2 dan negosiasi Pilar 1. Anggota sepakat untuk melanjutkan diskusi guna mencapai tujuan ini," bunyi pernyataan bersama negara anggota Inclusive Framework setelah plenary meeting di Afrika Selatan, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Manal Corwin menegaskan pembahasan Pilar 1 tetap berlanjut. Saat ini, negara anggota sedang berupaya untuk mencapai kesepakatan atas klausul simplifikasi transfer pricing dalam Amount B Pilar 1.

Sementara terkait dengan Pilar 2, Corwin mengatakan negara-negara anggota banyak berdiskusi soal permanent safe harbor guna menekan kompleksitas dan beban administrasi yang timbul akibat pajak minimum global.

"Kami memprioritaskan upaya untuk mengurangi beban administrasi dan penguatan kepastian hukum, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa," ujar Corwin, dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Meski tidak banyak informasi yang diungkapkan oleh Inclusive Framework dalam pernyataan resminya, Managing Director KPMG US Alistair Pepper berpandangan penerbitan pernyataan resmi ini mengindikasikan bahwa Amerika Serikat (AS) belum menarik diri Inclusive Framework.

Mengingat keputusan Inclusive Framework ditetapkan berdasarkan konsensus negara-negara anggotanya, dirilisnya pernyataan bersama oleh Inclusive Framework juga menunjukkan bahwa delegasi AS bersedia untuk menyetujui pernyataan tersebut.

"Berdasarkan pernyataan tersebut, tampaknya AS tidak menarik diri dari negosiasi Pilar 1 dan Pilar 2 secara sepihak," ujar Pepper seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Sebagai informasi, pembahasan atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dilaksanakan oleh negara-negara anggota Inclusive Framework sejak 2021. Namun, negosiasi atas Pilar 1 tak kunjung selesai hingga hari ini. Terkait dengan Pilar 2, Inclusive Framework sudah merilis GloBE model rules yang menjadi landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global.

Meski sudah dibahas secara mendalam dan panjang, belakangan AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menarik diri dari solusi 2 pilar. Dalam memorandum yang dirilis oleh White House, Trump memutuskan untuk membatalkan seluruh komitmen AS atas solusi 2 pilar.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," bunyi pernyataan resmi White House pada 21 Januari 2025. (dik)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : two pillar solution, solusi 2 pilar, OECD, pajak internasional, konvensi multilateral

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi