Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai dampak dari pelaksanaan reformasi struktural dan fiskal baru akan terasa pada kuartal II/2025.
Anggito mengatakan salah satu tujuan dari pelaksanaan reformasi adalah mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, efek dari reformasi tersebut tidak bisa dirasakan secara instan.
"Memang belum kelihatan [dampaknya] kalau kita lihat. Kuartal I/2025 jangan dilihat sebagai ukuran. Mudah-mudahan kuartal II/2025 bisa scaling up, bisa eksponensial pertumbuhannya. Harapan kita dengan hasil-hasil dari reform sudah kelihatan," katanya dalam acara KAGAMA Leaders Forum 2025, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Anggito mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi struktural dengan memperbaiki kebijakan yang antara lain berkaitan dengan investasi. Misal, pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menarik lebih banyak investasi.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan reformasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan APBN. Soal pendapatan negara, ada reformasi perpajakan melalui penerapan coretax administration system.
Dia mengakui coretax system pada awal penerapannya memang belum sempurna sehingga banyak dikeluhkan wajib pajak. Kendala pada penerapan coretax system bahkan menyebabkan pengumpulan pajak pada kuartal I/2025 belum optimal.
Seiring dengan langkah perbaikan coretax system yang dilaksanakan, kinerja penerimaan negara diyakini akan menguat pada kuartal II/2025. Dengan demikian, postur APBN secara keseluruhan juga akan terjaga baik.
"Kalau kita lihat Januari-Februari memang agak scary, tetapi kalau kita lihat Maret-April sudah mulai pick up," ujarnya.
Anggito menambahkan penerapan coretax system bertujuan menyederhanakan berbagai proses bisnis di bidang pajak sehingga meningkatkan kepastian bagi wajib pajak. Kepastian ini antara lain tecermin dari penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat dengan coretax system.
Sejak 1 Januari 2025, penelitian dan validasi restitusi PPN hingga Rp5 miliar kini sudah dilaksanakan secara otomatis menggunakan coretax system. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.