Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

A+
A-
1
A+
A-
1
Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Penumpang menunjukkan QR Code yang diperoleh setelah mengisi e-CD kepada petugas di area pemeriksaan/penjaluran Bea Cukai. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keberadaan tautan atau situs electronic customs declaration (e-CD) palsu.

DJBC menyatakan pengisian e-CD hanya dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Dengan kata lain, selain situs tersebut dipastikan palsu.

"Sahabat BC, pengisian electronic customs declaration (E-CD) tidak dipungut biaya dan hanya melalui situs resmi http://ecd.beacukai.go.id," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

DJBC meminta masyarakat mengabaikan situs palsu yang diklaim sebagai saluran penyampaian e-CD. Sebab, saat ini bermunculan situs e-CD palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pengisian atau pembayaran terkait kepabeanan dan cukai pada tautan tidak resmi.

"Waspada! Website http://ecd-indonesia.com bukan situs resmi dan tidak terafiliasi dengan Bea Cukai Republik Indonesia," tulis DJBC.

Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJBC di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman aduankonten.id. Sementara jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, dapat menghubungi call center Bravo Bea Cukai pada nomor telepon 1500 225 atau akun X @bravobeacukai.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang tersebut akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : customs declaration, e-CD, barang bawaan penumpang, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Kamis, 24 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini