Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

Kapal barang Surya Pioneer melakukan bongkar muatan di Pelabuhan peti kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Peraturan ini telah berlaku sejak 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penerbitan PMK 50/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.

"Hal ini dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan," katanya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Budi mengatakan salah satu pokok pengaturan pada PMK 50/2024 adalah efisiensi prosedur berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan. Terdapat beberapa kriteria barang tertentu antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor; dan/atau barang yang mendapat subsidi.

Pada pelaksanaannya, pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh pengangkut yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut; atau memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat. Pengangkut ini juga wajib melakukan registrasi kepabeanan.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Dalam hal pengangkut tidak melakukan registrasi kepabeanan, pemberitahuan pengangkutan barang tertentu yang disampaikan pengangkut akan ditolak.

Budi menyebut DJBC memiliki fungsi industrial assistance dan trade facilitator sehingga turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan. Kemudian, DJBC sebagai community protector akan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.

Di sisi lain, DJBC sebagai revenue collector juga turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

"Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 50/2024, pengangkutan barang tertentu, penyelundupan barang, kepabeanan, pengawasan kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Senin, 14 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak