Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 81/2024 Hapus Aturan Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK 81/2024 Hapus Aturan Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 menghapus ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap.

Berdasarkan aturan sebelumnya, SPT yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, yang tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan (SPT tidak lengkap) akan berujung pada penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT.

“Berdasarkan penelitian SPT…atas penyampaian SPT melalui pos...dan melalui cara lain berupa jasa ekspedisi atau jasa kurir....dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A huruf c [kelengkapan lampiran keterangan dan/atau dokumen], Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT,” bunyi Pasal 21C ayat (1) huruf c PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap juga berlaku terhadap SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu. Saluran tertentu yang dimaksud mengacu pada e-Filing. Hal ini diatur dalam Pasal 21D ayat (1) huruf c PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

“Berdasarkan penelitian SPT… atas penyampaian SPT melalui saluran tertentu... dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A huruf c [kelengkapan lampiran keterangan dan/atau dokumen], Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT,” bunyi pasal tersebut.

Namun, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Apabila disandingkan, pasal-pasal yang mengatur soal pengolahan SPT dalam PMK 81/2024 tidak lagi menyebutkan frasa “penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT” atas SPT tidak lengkap (Pasal 182 – Pasal 190 PMK 81/2024).

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

PMK 81/2024 hanya menyebutkan SPT yang disampaikan secara elektronik yang memenuhi ketentuan akan diberikan bukti penerimaan SPT. Pasal ini juga tidak menyebutkan soal prosedur permintaan kelengkapan SPT atas SPT yang tidak lengkap.

Kendati demikian, Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014. Alhasil, ketentuan pengolahan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 semestinya masih mengacu pada PMK 243/2014.

Berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT yang telah disampaikan wajib pajak akan dilakukan pengolahan. Pengolahan SPT tersebut terdiri atas 2 kegiatan, yaitu penelitian SPT dan perekaman SPT.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Pada hakikatnya, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan SPT tidak dilampiri dokumen atau keterangan yang diharuskan maka KPP akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. (rig)

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pajak, spt tidak lengkap, pelaporan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja