Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

INDRAGIRI HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat memberikan edukasi perihal insentif pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat atas pembelian mobil listrik pada tahun ini.

KPP Pratama Rengat menjelaskan pemberian insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) digelontorkan pemerintah pada awal tahun ini merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

"Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 12/2025," sebut kantor pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Secara terperinci, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur pemberian 2 jenis insentif untuk tahun anggaran 2025. Pertama, pemberian fasilitas PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik.

Syarat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut antara lain mobil listrik yang dibeli harus punya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, bus dengan TKDN minimal 40%, serta bus dengan TKDN sebesar 20% - 40%.

Untuk penyerahan mobil dan bus listrik dengan TKDN hingga 40%, pemerintah memberikan tarif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, bus dengan TKDN 20% - 40%, tarif PPN DTP-nya sebesar 5%.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak…dibuktikan dengan tanggal faktur pajak," bunyi Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 12/2025.

Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Adapun pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual.

PMK 12/2025 mengatur 3 jenis LCEV, yaitu full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid. Pemenuhan syarat rendah emisi perlu dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Sama seperti PPN DTP, insentif PPnBM DTP tersebut juga diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhan masa pajak harus dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam faktur pajak.

"Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari uang kita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," jelas kantor pajak. (rig)

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama rengat, ppn, ppnbm, insentif pajak, PMK 12/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja