Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

A+
A-
0
A+
A-
0
RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2026 harus selaras dengan prioritas nasional dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program prioritas yang perlu segera direalisasikan. Selain itu, Prabowo juga telah memberikan arahan mengenai arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Saya ingin meminta ketika nanti melakukan penganggaran, yang tidak menjadi direktif presiden jangan dibuat-buatkan anggarannya. Yang dianggarkan adalah prioritas pembangunan dan yang menjadi arahan direktif presiden," katanya dalam kick off meeting penyusunan RKP 2026 dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

RKP merupakan dokumen perencanaan tahunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBN 2026 bersama dengan dokumen Kondisi Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Keduanya akan disampaikan dalam pembicaraan pendahuluan bersama DPR paling lambat pada 20 Mei mendatang.

Suahasil menjelaskan penekanan prioritas pembangunan pada RKP 2026 terdiri atas 5 direktif Presiden dan program-program lain yang konkret, terukur, dan berdampak yang tersebar dalam seluruh prioritas nasional.

Prioritas nasional 2026 akan fokus kepada program kedaulatan pangan dan energi, yang di dalamnya mencakup optimalisasi Bulog, pelaksanaan lumbung pangan atau food estate, peningkatan bauran etanol dan biodiesel, energi terbarukan, pengembangan SPAM terintegrasi hulu ke hilir, serta pengelolaan sampah.

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Setelahnya, pemerintah juga memiliki prioritas untuk mendorong ekonomi yang produktif dan inklusif. Prioritas tersebut terdiri atas program pendidikan dan kesehatan yang di dalamnya terdapat program makan bergizi gratis (MBG), percepatan renovasi sekolah, percepatan rumah sakit daerah, digitalisasi pendidikan, serta sekolah rakyat.

Selain itu, ada program lainnya seperti deregulasi dan kepastian hukum, percepatan pertumbuhan ekonomi melalui percepatan hilirisasi SDA dan optimalisasi potensi Danantara, adopsi teknologi dan inovasi, percepatan pengentasan kemiskinan, serta pengelolaan fiskal secara adaptif dan stabilitas makroekonomi.

Tidak hanya selaras dengan prioritas nasional dan arahan Presiden Prabowo, dia menyebut kementerian/lembaga juga perlu mengubah pola pikir dalam menyusun anggaran. Penyusunan anggaran tidak boleh lagi dimulai dari belanja operasional yang bersifat rutin, tetapi harus berangkat dari desain program terlebih dahulu.

Baca Juga: PMK 81/2024 Hapus Aturan Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

"Kita tahu persis di dalam proses penyiapan anggaran, desain anggaran, biasanya kan bottom up. Kita harus berubah. Programnya yang duluan, bukan operasionalnya yang duluan," ujarnya.

Suahasil menambahkan pendekatan baru tersebut penting dilaksanakan agar setiap rupiah dalam APBN benar-benar digunakan untuk menjalankan program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Dia pun meminta Bappenas memastikan RKP 2026 dapat menjadi pedoman bagi cara kerja baru yang lebih sinergis, efektif, dan terfokus pada hasil. (dik)

Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RKP 2026, KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, ekonomi global, ekonomi domestik, ekonomi, APBN, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad