Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

A+
A-
3
A+
A-
3
Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen induk dan dokumen lokal atau master file dan local file harus sudah tersedia maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Meski dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan adalah ikhtisar dari master file dan local file, kedua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a (master file) dan huruf b (local file) harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip Senin (5/5/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Master file harus memuat informasi mengenai struktur kepemilikan serta negara masing-masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait afiliasi.

Adapun local file harus memuat identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), informasi keuangan, serta fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tak hanya harus menyediakan master file dan local file dalam waktu maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak juga harus menyerahkan kedua dokumen tersebut dalam hal diminta oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

"Dirjen pajak berwenang melakukan permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b," bunyi Pasal 34 ayat (1) PMK 172/2023.

Wajib pajak harus menyampaikan dokumen dalam waktu maksimal 1 bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Bila jangka waktu sebulan tidak terpenuhi, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selaras dengan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa dalam waktu maksimal sebulan.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Bila dokumen yang diminta berdasarkan surat permintaan baru disampaikan oleh wajib pajak setelah terlampauinya jangka waktu sebulan, dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dokumen transfer pricing, tp doc, ikhtisar tp doc, spt tahunan, transaksi afiliasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan