Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen induk dan dokumen lokal atau master file dan local file harus sudah tersedia maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Meski dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan adalah ikhtisar dari master file dan local file, kedua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a (master file) dan huruf b (local file) harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Master file harus memuat informasi mengenai struktur kepemilikan serta negara masing-masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait afiliasi.

Adapun local file harus memuat identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), informasi keuangan, serta fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tak hanya harus menyediakan master file dan local file dalam waktu maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak juga harus menyerahkan kedua dokumen tersebut dalam hal diminta oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

"Dirjen pajak berwenang melakukan permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b," bunyi Pasal 34 ayat (1) PMK 172/2023.

Wajib pajak harus menyampaikan dokumen dalam waktu maksimal 1 bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Bila jangka waktu sebulan tidak terpenuhi, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selaras dengan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa dalam waktu maksimal sebulan.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Bila dokumen yang diminta berdasarkan surat permintaan baru disampaikan oleh wajib pajak setelah terlampauinya jangka waktu sebulan, dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dokumen transfer pricing, tp doc, ikhtisar tp doc, spt tahunan, transaksi afiliasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT