Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak dapat membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui deposit pajak di Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai cara pembayaran melalui deposit pajak. Kring Pajak menyatakan pembayaran pajak melalui deposit dapat diakses melalui menu Pembayaran, lalu tekan Permohonan Pemindahbukuan.

“Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) asal adalah 411618 – 100. Setelah itu, silakan dipindahbukukan ke KAP - KJS 411128 – 402,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Lebih lanjut, pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Untuk diperhatikan, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan.

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, deposit pajak, pemindahbukuan, coretax djp, coretax system, coretax, pembayaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan