Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak dapat membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui deposit pajak di Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai cara pembayaran melalui deposit pajak. Kring Pajak menyatakan pembayaran pajak melalui deposit dapat diakses melalui menu Pembayaran, lalu tekan Permohonan Pemindahbukuan.

“Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) asal adalah 411618 – 100. Setelah itu, silakan dipindahbukukan ke KAP - KJS 411128 – 402,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Lebih lanjut, pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Untuk diperhatikan, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan.

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (rig)

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, deposit pajak, pemindahbukuan, coretax djp, coretax system, coretax, pembayaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT