Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Pemandangan kawasan permukiman padat penduduk. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aep Saepulloh mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemberian fasilitas pajak juga bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Juga untuk meningkatkan PAD Ciamis," ujar Aep, dikutip Selasa (6/5/2025).
Pemkab Ciamis memberikan penghapusan sanksi bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Perda Ciamis 15/2023. Bila sanksi tidak dihapuskan, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 1% per bulan.
"Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda," ujar Aep.
Guna meningkatkan pemanfaatan insentif, Bapenda Kabupaten Ciamis juga akan melakukan monitoring secara intensif ke desa-desa yang pembayaran PBB tahun lalunya masih tergolong rendah.
"Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok," ujar Aep dilansir galuh.id. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.