Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Pemandangan kawasan permukiman padat penduduk. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aep Saepulloh mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemberian fasilitas pajak juga bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Juga untuk meningkatkan PAD Ciamis," ujar Aep, dikutip Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Pemkab Ciamis memberikan penghapusan sanksi bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Perda Ciamis 15/2023. Bila sanksi tidak dihapuskan, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 1% per bulan.

"Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda," ujar Aep.

Baca Juga: Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Guna meningkatkan pemanfaatan insentif, Bapenda Kabupaten Ciamis juga akan melakukan monitoring secara intensif ke desa-desa yang pembayaran PBB tahun lalunya masih tergolong rendah.

"Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok," ujar Aep dilansir galuh.id. (dik)

Baca Juga: WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten ciamis, pbb-p2, pbb, kepatuhan pajak, optimalisasi pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
KOTA TEGAL

Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja