Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Narendra mengatakan perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan.

"UNCAC mengharuskan negara pihak untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai optimalisasi terhadap pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana," ujar Narendra.

Baca Juga: Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Sebagai informasi, pemerintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setidaknya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujar Supratman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," kata Prabowo di hadapan ribuan buruh peserta aksi May Day pada 1 Mei 2025. (dik)

Baca Juga: Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, UNCAC, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, kejaksaan agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak