Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis surat edaran mengenai penerapan multilateral instrument (MLI) atas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan 5 negara mitra, yakni Meksiko, Bulgaria, Romania, Afrika Selatan, serta Hong Kong.

Surat edaran dirjen pajak yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024 yang seluruhnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 23 Juli 2024.

"Surat edaran dirjen ini untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko," bunyi SE-5/PJ/2024, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Dalam SE-5/PJ/2024, disebutkan MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Pada SE-6/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Dalam SE-7/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Pada SE-8/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI juga berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 27 Juni 2024 di Afrika Selatan.

Dalam SE-9/PJ/2024, MLI dinyatakan berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 Maret 2023 di Hong Kong.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 September 2023 di Hong Kong.

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen yang telah disepakati secara multilateral oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa memerlukan proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Namun, perlu diingat, MLI tak serta merta memodifikasi seluruh P3B yang disepakati oleh suatu negara. MLI hanya berlaku atas P3B dalam hal kedua yurisdiksi mencantumkan P3B-nya sebagai covered tax agreement (CTA). (rig)

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : p3b, persetujuan penghindaran pajak berganda, surat edaran dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak