Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis surat edaran mengenai penerapan multilateral instrument (MLI) atas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan 5 negara mitra, yakni Meksiko, Bulgaria, Romania, Afrika Selatan, serta Hong Kong.

Surat edaran dirjen pajak yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024 yang seluruhnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 23 Juli 2024.

"Surat edaran dirjen ini untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko," bunyi SE-5/PJ/2024, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Dalam SE-5/PJ/2024, disebutkan MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Pada SE-6/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Dalam SE-7/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Pada SE-8/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI juga berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 27 Juni 2024 di Afrika Selatan.

Dalam SE-9/PJ/2024, MLI dinyatakan berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 Maret 2023 di Hong Kong.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 September 2023 di Hong Kong.

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen yang telah disepakati secara multilateral oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa memerlukan proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Namun, perlu diingat, MLI tak serta merta memodifikasi seluruh P3B yang disepakati oleh suatu negara. MLI hanya berlaku atas P3B dalam hal kedua yurisdiksi mencantumkan P3B-nya sebagai covered tax agreement (CTA). (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : p3b, persetujuan penghindaran pajak berganda, surat edaran dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?