Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan stimulus kepada masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025.

Stimulus dipandang perlu untuk merespons perekonomian global yang diproyeksikan melambat dan pelemahan purchasing managers index (PMI) sektor manufaktur Indonesia pada bulan ini.

"Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang berfokus pada peningkatan daya beli, stimulus ekonomi, dorongan investasi, dan akselerasi belanja pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Pada kuartal II/2025, pemerintah akan menyalurkan bansos PKH dan kartu sembako pada Mei hingga Juni serta mencairkan gaji ke-13 ASN. Pencairan bansos diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga.

Terkait dengan perpajakan, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak, PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik, dan PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai sektor padat karya.

Guna mendorong investasi, pemerintah akan membentuk satgas perluasan lapangan kerja, melakukan deregulasi, menyelesaikan revisi perpres bidang usaha penanaman modal (BUPM), memberikan kredit investasi untuk industri padat karya, mengoptimalkan capital expenditure BUMN, dan mengoptimalkan penyaluran KUR.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

"Kami berkomitmen memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan. implementasi kredit investasi untuk industri padat karya juga kami dorong untuk menciptakan lapangan kerja baru," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2025 hanya sebesar 4,87%, lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal sebelumnya yang setidaknya mampu mencapai 5%.

Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh sebesar 4,89%, sedangkan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh sebesar 2,12%. Adapun konsumsi pemerintah mencatatkan kontraksi sebesar 1,38% pada kuartal I/2025. (rig)

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, stimulus ekonomi, pertumbuhan ekonomi, ekonomi, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja