Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

A+
A-
1
A+
A-
1
Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal tetap aktif selama wajib pajak tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan dirinya tidak memenuhi syarat penetapan non-efektif (NE) secara jabatan. NPWP juga bisa tetap aktif meski wajib pajak yang bersangkutan tidak pernah melaporkan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah lama mendaftarkan NPWP dan sudah lama pula tidak menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan. Secara ketentuan, NPWP-nya masih berlaku. Karenanya, wajib pajak tidak perlu meregistrasikan NPWP-nya kembali tetapi cukup melakukan aktivasi ke coretax system.

"Apabila telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memiliki NPWP sebelumnya, serta NPWP tersebut belum dihapuskan maka tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi. Silakan menggunakan NPWP yang sudah diterbitkan sebelumnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban bagi seorang netizen yang menanyakan status NPWP-nya.

Wajib pajak itu mengaku sempat mendaftarkan NPWP pada 2012 lalu. Namun, mulai 2015 dirinya tidak lagi bekerja hingga 2025. Saat ini, dirinya sudah kembali diterima di perusahaan dan kembali bekerja. Dia lantas menanyakan bagaimana status NPWP-nya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025 NPWP sudah sepenuhnya menggunakan format 16 digit (bagi orang pribadi maka yang dipakai adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK)), sedangkan NPWP format 15 digit sudah tidak lagi digunakan.

Baca Juga: Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

Dalam kasus wajib pajak di atas, yakni dengan NPWP yang masih 15 digit, maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dulu melalui laman coretax system.

Caranya, klik 'Aktivasi Akun Wajib Pajak. Lalu, centang 'Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?', lalu pada kolom 'Nomor Pokok Wajib Pajak' bisa diisi dengan NIK milik wajib pajak. Kemudian, klik 'Cari'.

Selanjutnya, lanjutkan proses aktivasi akun wajib pajak di coretax system hingga berhasil tersimpan.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Apabila wajib pajak menemui kendala, bisa mengajukan pemadanan atau pemutakhiran data NIK/NPWP secara langsung ke KPP/KP2KP. Di sana wajib pajak akan memperoleh asistensi langsung dari wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak, NPWP, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi