Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ingat, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 adalah Kamis, 30 April 2025 (bagi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender).

Namun, tidak sedikit wajib pajak badan yang masih kesulitan menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktunya. Ada beragam alasan yang membuat wajib pajak badan belum bisa memenuhi pelaporan SPT Tahunan, misalnya penyusunan laporan keuangan yang belum selesai, luasnya kegiatan usaha, dan kendala lain.

"Kalau dokumennya belum siap, jangan panik! Kamu bisa ajukan perpanjangan waktu," tulis KPP Madya Surabaya, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Untuk menambah waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Dalam PMK 81/2024 tersebut, diatur ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Ini berarti wajib pajak badan memiliki sisa waktu 1 hari untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014.

Sesuai dengan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Baca Juga: Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Dengan demikian, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 PMK 243/2014, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keempat, e-PSPT.

Baca Juga: DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Formulir SPT Y). Simak Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak , yaitu untuk wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770-Y), untuk wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan untuk wajib pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y). Formulir itu dapat didownload pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan public). Keempat, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Simak Apa Itu e-PSPT? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, perpanjangan SPT Tahunan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?