Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, baik wajib pajak orang pribadi atau badan memiliki kesempatan untuk memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.
Sesuai dengan UU KUP dan PMK 81/2024, perpanjangan jangka waktu lapor SPT Tahunan diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu ideal.
Artinya, bagi wajib pajak badan yang batas waktu ideal pelaporan SPT Tahunan adalah akhir April, perpanjangan hanya bisa dilakukan hingga akhir Juni. Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Baca 'Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya'.
"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," tulis contact center Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan PMK 3/2014 s.t.t.d. PMK 81/2024, perpanjangan SPT Tahunan badan dengan formulir 1771-Y dapat diajukan secara online melalui e-PSPT pada DJP Online. Baca 'Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?'.
Secara ringkas, untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan pada menu layanan e-PSPT DJP Online, wajib pajak akan diminta meng-input beberapa dokumen. Di antaranya, data laporan keuangan sementara; neraca dan data laporan keuangan sementara; serta laporan laba rugi, data perhitungan PPh, dan data setoran PPh.
Selain itu, mengacu pada PMK 81/2024, permohonan perpanjangan SPT Tahunan juga perlu melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Permohonan juga perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.