Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

A+
A-
4
A+
A-
4
Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, baik wajib pajak orang pribadi atau badan memiliki kesempatan untuk memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.

Sesuai dengan UU KUP dan PMK 81/2024, perpanjangan jangka waktu lapor SPT Tahunan diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu ideal.

Artinya, bagi wajib pajak badan yang batas waktu ideal pelaporan SPT Tahunan adalah akhir April, perpanjangan hanya bisa dilakukan hingga akhir Juni. Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Baca 'Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya'.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," tulis contact center Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan PMK 3/2014 s.t.t.d. PMK 81/2024, perpanjangan SPT Tahunan badan dengan formulir 1771-Y dapat diajukan secara online melalui e-PSPT pada DJP Online. Baca 'Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?'.

Secara ringkas, untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan pada menu layanan e-PSPT DJP Online, wajib pajak akan diminta meng-input beberapa dokumen. Di antaranya, data laporan keuangan sementara; neraca dan data laporan keuangan sementara; serta laporan laba rugi, data perhitungan PPh, dan data setoran PPh.

Baca Juga: Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selain itu, mengacu pada PMK 81/2024, permohonan perpanjangan SPT Tahunan juga perlu melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Permohonan juga perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, WP badan UMKM, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?