Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan 7 rekomendasi untuk mempercepat dan memuluskan penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati mengatakan pertama-tama dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu segera merevisi UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurutnya, dibutuhkan political will untuk merevisi UU Pengadilan Pajak.

"Meski nanti ada perdebatan, sulit, tinggi tensi politiknya, serta tidak prioritas bagi pemerintah dan legislatif sekarang, tetapi ini kenyataan yang harus dihadapi, pertanyaannya bagaimana melakukan revisi," kata Dian dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

UU Pengadilan Pajak perlu direvisi guna menghapuskan frasa departemen keuangan yang tersebar dalam banyak pasal. Kedudukan dan lokasi Pengadilan Pajak juga harus ditegaskan melalui revisi undang-undang.

Ketentuan mengenai pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, komposisi majelis, masa jabatan hakim, kewenangan ketua Pengadilan Pajak, struktur organisasi, serta tunjangan perlu disiapkan guna mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak.

"Tunjangan ini penting karena kalau tidak didiskusikan secara komprehensif, nanti jangan-jangan pindah tetapi terus yang membayarkan remunerasinya siapa. Jangan sampai setelah pindah baru disusun perubahan perpresnya untuk para hakim pajak," ujar Dian.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Kedua, diperlukan fungsi sekretariat dan kepaniteraan serta menghapus jabatan sekretaris pengganti. Pasalnya, struktur organisasi Pengadilan Pajak saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, harmonisasi sistem seleksi dan promosi hakim. Keempat, mengintegrasikan e-tax court yang ada di Pengadilan Pajak dengan e-court yang dimiliki oleh MA.

"Itu [e-tax court] sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang baik, bagaimana supaya dia bisa terintegrasi dengan sistem informasi MA secara keseluruhan," kata Dian.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Kelima, perlu ada penetapan syarat dan tata cara izin kuasa hukum.

"Ini semua harus diatur oleh MA, pengaturan barunya nanti seperti apa. Saat ini, MA tidak punya atau tidak mengembangkan sistem penjaminan mutu kuasa hukum. Ini sekarang dilakukan oleh Kemenkeu," ujar Dian.

Keenam, perlu disiapkan peraturan peralihan untuk memberikan perlindungan terhadap hak sekaligus menciptakan kepastian hukum. Ketujuh, transisi menuju penyatuan atap perlu didukung oleh tim transisi yang melibat MA, Kemenkeu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan lain-lain. (dik)

Baca Juga: Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Pengadilan Pajak, penyatuan atap Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak, MA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C