Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan 7 rekomendasi untuk mempercepat dan memuluskan penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati mengatakan pertama-tama dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu segera merevisi UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurutnya, dibutuhkan political will untuk merevisi UU Pengadilan Pajak.

"Meski nanti ada perdebatan, sulit, tinggi tensi politiknya, serta tidak prioritas bagi pemerintah dan legislatif sekarang, tetapi ini kenyataan yang harus dihadapi, pertanyaannya bagaimana melakukan revisi," kata Dian dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

UU Pengadilan Pajak perlu direvisi guna menghapuskan frasa departemen keuangan yang tersebar dalam banyak pasal. Kedudukan dan lokasi Pengadilan Pajak juga harus ditegaskan melalui revisi undang-undang.

Ketentuan mengenai pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, komposisi majelis, masa jabatan hakim, kewenangan ketua Pengadilan Pajak, struktur organisasi, serta tunjangan perlu disiapkan guna mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak.

"Tunjangan ini penting karena kalau tidak didiskusikan secara komprehensif, nanti jangan-jangan pindah tetapi terus yang membayarkan remunerasinya siapa. Jangan sampai setelah pindah baru disusun perubahan perpresnya untuk para hakim pajak," ujar Dian.

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Kedua, diperlukan fungsi sekretariat dan kepaniteraan serta menghapus jabatan sekretaris pengganti. Pasalnya, struktur organisasi Pengadilan Pajak saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, harmonisasi sistem seleksi dan promosi hakim. Keempat, mengintegrasikan e-tax court yang ada di Pengadilan Pajak dengan e-court yang dimiliki oleh MA.

"Itu [e-tax court] sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang baik, bagaimana supaya dia bisa terintegrasi dengan sistem informasi MA secara keseluruhan," kata Dian.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Kelima, perlu ada penetapan syarat dan tata cara izin kuasa hukum.

"Ini semua harus diatur oleh MA, pengaturan barunya nanti seperti apa. Saat ini, MA tidak punya atau tidak mengembangkan sistem penjaminan mutu kuasa hukum. Ini sekarang dilakukan oleh Kemenkeu," ujar Dian.

Keenam, perlu disiapkan peraturan peralihan untuk memberikan perlindungan terhadap hak sekaligus menciptakan kepastian hukum. Ketujuh, transisi menuju penyatuan atap perlu didukung oleh tim transisi yang melibat MA, Kemenkeu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan lain-lain. (dik)

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Pengadilan Pajak, penyatuan atap Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak, MA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?