Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kini menyediakan masa sanggah dalam proses pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).

Adanya masa sanggah tersebut memberikan kesempatan bagi pendaftar USKP yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas untuk mengajukan sanggahan. Seperti diketahui, pendaftar USKP baru bisa mengikuti ujian apabila dinyatakan lolos verifikasi berkas.

“Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah..,” bunyi penggalan pernyataan KP3SKP dalam Pengumuman No.PENG-1/KP3SKP/IV/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

KP3SKP akan mengumumkan peserta yang lolos verifikasi berkas dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP pada Rabu, 7 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi biasanya mendapatkan notifikasi yang bisa dilihat pada Riwayat Pendaftaran akun pendaftaran USKP.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi nantinya dapat mengajukan sanggahan pada 7 Mei 2025 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.

Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung. Atas sanggahan yang diajukan, panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar.

Baca Juga: World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Panitia USKP mengambil keputusan atas sanggahan setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Adapun hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025.

Hal lain yang perlu diperhatikan, peserta mengulang yang tidak tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti.

Penalti tersebut berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang. Seperti diketahui, peserta yang tidak lulus USKP memiliki 3 kali kesempatan untuk mengulang. (dik)

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan pajak, PPPK, ujian sertifikasi, konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:51 WIB
PENG-3/PPPK/2025

Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?