Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Ilustrasi. Seorang siswa menerima paket makan bergizi gratis di SD Negeri 1 Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

MOROWALI UTARA, DDTCNews - Pos Pembantu Pajak di bawah KPP Pratama Poso, Sulawesi Tengah dipadatai wajib pajak dalam beberapa pekan terakhir. Usut punya usut, sebagian besar dari mereka adalah pelaku UMKM yang mengikuti pengadaan makan bergizi gratis (MBG), program pemerintah pusat.

Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender pengadaan makan bergizi gratis. Karenanya, sebagian pelaku UMKM yang NPWP-nya nonaktif, memilih untuk mengaktivasi kembali. Sebagian lainnya, yang memang belum pernah memiliki NPWP, kini memilih untuk mendaftarkan NPWP.

"Selain MBG, juga karena ada pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah Morowali Utara," kata Langit Baduewa, petugas pajak yang melayani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP adalah Febertin, seorang warga Desa Korobonde, Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kehadiran Febertin ini disambut oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.

Dalam sesi konsultasi, Febertin menuturkan bahwa berkas-berkas, termasuk NPWP wajib dilampirkan dalam program MGB. Atas pernyatan tersebut, Nabella menuntun tata cara pendaftran NPWP melalui aplikasi Coretax DJP.

“Saat ini, pendaftaran NPWP sudah melalui aplikasi terbaru Bu yaitu Coretax DJP,” tutur Nabella.

Baca Juga: Cari Tahu Proses Bisnis WP Strategis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kemudian, Nabella menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya NIK dan NPWP membuat kartu NIK dapat digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada sesi akhir layanan, Nabella menjelaskan bahwa walau sudah mendaftarkan NPWP, namun berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaiitu Rp4.500.000 dalam satu tahun dengan status tidak aktif, maka dibebaskan dalam pemenuhan kewajiban perjakan. (sap)

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, wajib pajak, makan bergizi gratis, MBG, PPPK, CPNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan