Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Ilustrasi. Seorang siswa menerima paket makan bergizi gratis di SD Negeri 1 Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

MOROWALI UTARA, DDTCNews - Pos Pembantu Pajak di bawah KPP Pratama Poso, Sulawesi Tengah dipadatai wajib pajak dalam beberapa pekan terakhir. Usut punya usut, sebagian besar dari mereka adalah pelaku UMKM yang mengikuti pengadaan makan bergizi gratis (MBG), program pemerintah pusat.

Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender pengadaan makan bergizi gratis. Karenanya, sebagian pelaku UMKM yang NPWP-nya nonaktif, memilih untuk mengaktivasi kembali. Sebagian lainnya, yang memang belum pernah memiliki NPWP, kini memilih untuk mendaftarkan NPWP.

"Selain MBG, juga karena ada pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah Morowali Utara," kata Langit Baduewa, petugas pajak yang melayani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP adalah Febertin, seorang warga Desa Korobonde, Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kehadiran Febertin ini disambut oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.

Dalam sesi konsultasi, Febertin menuturkan bahwa berkas-berkas, termasuk NPWP wajib dilampirkan dalam program MGB. Atas pernyatan tersebut, Nabella menuntun tata cara pendaftran NPWP melalui aplikasi Coretax DJP.

“Saat ini, pendaftaran NPWP sudah melalui aplikasi terbaru Bu yaitu Coretax DJP,” tutur Nabella.

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Kemudian, Nabella menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya NIK dan NPWP membuat kartu NIK dapat digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada sesi akhir layanan, Nabella menjelaskan bahwa walau sudah mendaftarkan NPWP, namun berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaiitu Rp4.500.000 dalam satu tahun dengan status tidak aktif, maka dibebaskan dalam pemenuhan kewajiban perjakan. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, wajib pajak, makan bergizi gratis, MBG, PPPK, CPNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

Minggu, 13 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain, Ini Aturannya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja