Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

A+
A-
1
A+
A-
1
Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masih menggunakan sejumlah fitur dalam sistem administrasi perpajakan yang lama perlu memperhatikan beberapa aspek.

Misal, wajib pajak selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur desktop masih membutuhkan sertifikat elektronik (sertel) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika masa berlaku sertel sudah berakhir, wajib pajak perlu melakukan perpanjangan.

"Dalam hal saluran elektronik…belum tersedia, permintaan sertifikat elektronik [dilakukan] secara tertulis oleh wajib pajak badan…," bunyi Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Permintaan sertel diajukan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Pihak yang berwenang mengisi formulir ialah salah satu pengurus yang ditunjuk atau pimpinan serta pengurus cabang perusahaan.

Wajib pajak perlu menyiapkan 3 dokumen asli dan fotokopi untuk diserahkan. Pertama, dokumen identitas seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP, fotokopi paspor bagi WNA.

Kedua, dokumen pendirian badan usaha, meliputi akta pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap; serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Ketiga, SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi.

Sebagai informasi, sertel bagi wajib pajak badan masih tetap digunakan untuk penyampaian SPT, baik normal atau pembetulan, untuk tahun pajak sebelum 2025.

Kemudian, sertel yang saat ini dimiliki PKP, tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban melalui coretax system. Sebab, sistemnya berbeda antara sertel pada DJP Online dan coretax.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Oleh karena itu, wajib pajak badan tetap perlu memperpanjang sertel secara langsung ke KPP. Sejalan dengan penerapan coretax system, penandatanganan SPT Tahunan badan akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk pemenuhan hak dan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sertifikat elektronik, pajak, sistem perpajakan, coretax system, coretax, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol