Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut telah berkomunikasi dengan semua ketua umum partai politik untuk membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo telah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sesegera mungkin. Namun, undang-undang merupakan produk politik sehingga prosesnya harus bergulir di parlemen terlebih dulu.

"Biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth, sambil Kementerian Hukum bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," katanya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Supratman mengatakan telah memerintahkan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Nantinya, akan diputuskan RUU Perampasan Aset tersebut sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.

Meski demikian, lanjutnya, proses pembahasan sebuah RUU biasanya akan lebih cepat apabila merupakan inisiatif DPR.

"Ini pilihan-pilihan nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Sebelumnya, Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, negara harus bisa mengambil aset yang telah dicuri oleh pelaku korupsi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Dengan demikian, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture ini juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC menyatakan yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan. (dik)

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, UNCAC, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, kementerian hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
ANALISIS PAJAK

UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan