Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut telah berkomunikasi dengan semua ketua umum partai politik untuk membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo telah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sesegera mungkin. Namun, undang-undang merupakan produk politik sehingga prosesnya harus bergulir di parlemen terlebih dulu.

"Biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth, sambil Kementerian Hukum bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," katanya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Supratman mengatakan telah memerintahkan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Nantinya, akan diputuskan RUU Perampasan Aset tersebut sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.

Meski demikian, lanjutnya, proses pembahasan sebuah RUU biasanya akan lebih cepat apabila merupakan inisiatif DPR.

"Ini pilihan-pilihan nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga: Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Sebelumnya, Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, negara harus bisa mengambil aset yang telah dicuri oleh pelaku korupsi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Dengan demikian, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture ini juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC menyatakan yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan. (dik)

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, UNCAC, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, kementerian hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan