Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut telah berkomunikasi dengan semua ketua umum partai politik untuk membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo telah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sesegera mungkin. Namun, undang-undang merupakan produk politik sehingga prosesnya harus bergulir di parlemen terlebih dulu.

"Biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth, sambil Kementerian Hukum bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," katanya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Supratman mengatakan telah memerintahkan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Nantinya, akan diputuskan RUU Perampasan Aset tersebut sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.

Meski demikian, lanjutnya, proses pembahasan sebuah RUU biasanya akan lebih cepat apabila merupakan inisiatif DPR.

"Ini pilihan-pilihan nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga: Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Sebelumnya, Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, negara harus bisa mengambil aset yang telah dicuri oleh pelaku korupsi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Dengan demikian, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture ini juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC menyatakan yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan. (dik)

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, UNCAC, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, kementerian hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 September 2024 | 17:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Pajak Barang Rampasan Negara: Kacamata UU PPN dan Peraturan Saat Ini

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB
ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan