Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal kepada pelaku industri elektronik untuk meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menilai dukungan kebijakan berupa insentif dapat mendongkrak utilisasi berbagai sektor industri, termasuk elektronik. Dengan insentif, dia berharap kinerja industri mampu terus meningkat.

"Kami optimistis dengan dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi kuat antara pelaku industri dan pemerintah, sektor elektronik di Indonesia akan terus tumbuh dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Febri menyampaikan utilisasi industri elektronik pada kuartal I/2025 masih rendah, yakni hanya 50,64%. Padahal, sebelum pandemi Covid-19, utilisasi sektor ini mencapai 75,6%.

Ia melihat penurunan utilisasi sektor elektronik menjadi lampu kuning bagi pelaku industri dan para karyawannya. Untuk mencegah kapasitas terpasang pabrik menjadi lebih anjlok, pelaku industri pun perlu beradaptasi, berinovasi, dan bertransformasi supaya tetap kompetitif.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi industri elektronik beserta sumber daya manusianya, pemerintah pun menyediakan sejumlah insentif perpajakan. Misal, supertax deduction yang bisa dimanfaatkan oleh industri yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, serta penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Ketentuan supertax deduction untuk kegiatan vokasi oleh industri diatur dalam PMK 128/2019. Beleid ini mengatur pemberian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran.

Sementara itu, pemberian supertax deduction untuk kegiatan litbang diatur dalam regulasi terbaru, yakni PMK 81/2024. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka tertentu.

Selain supertax deduction, pemerintah juga menyediakan insentif berupa pengurangan PPh badan seperti tax holiday dan tax allowance. PMK 69/2024 mengatur, salah satu kriteria untuk mendapat pengurangan PPh badan harus merupakan industri pionir.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Ada 18 sektor industri yang dianggap pionir, di antaranya mencakup industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri elektronik, insentif pajak, insentif fiskal, supertax deduction vokasi, supertax deduction litbang, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Jum'at, 25 April 2025 | 09:45 WIB
PERMEN PKP 5/2025

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Jum'at, 25 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid