Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah segera menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Untuk menerapkan cukai MBDK, CISDI mengusulkan beberapa saran kepada pemerintah. Pertama, menggunakan skema volumetrik atau menakar pungutan cukai berdasarkan volume jual minuman berpemanis dalam kemasan, contohnya sekian rupiah per liter.

"Segera menerapkan cukai MBDK dengan desain volumetrik untuk kenaikan harga minimal 20%," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Nida memperkirakan kenaikan harga jual produk minuman hingga 20% akan menurunkan konsumsi minuman berpemanis hingga 17,5%, serta gula harian rata-rata 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan.

Berkurangnya konsumsi gula tersebut, berpotensi menurunkan risiko penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, kematian karena penyakit jantung koroner.

"Dalam 5 tahun terakhir, pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap penyakit katastropik dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi meningkat 43% atau sekitar Rp6 triliun - Rp10 triliun," tutur Nida.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Kedua, CISDI menyarankan pemerintah membuat peta jalan (roadmap) kebijakan cukai MBDK. Tujuannya, untuk meminimalisir pengaruhnya terhadap industri atau produsen, serta menjadi pedoman jangka panjang.

Ketiga, menggabungkan kebijakan penerapan label kadar gula, garam dan lemak (GGL) di depan kemasan dan cukai MBDK. Menurut Nida, penerapan label tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik.

Dia juga meyakini bahwa penerapan kebijakan secara komprehensif tersebut justru akan mendukung penerapan cukai MBDK dan menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Sebagai informasi, pemerintah sudah memiliki wacana menerapkan cukai MBDK sejak 2022 guna menurunkan konsumsi gula masyarakat. Pemerintah bahkan menargetkan penerimaannya pada APBN 2023-2025. Sayang, rencana tersebut tak kunjung terealisasi.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menyatakan pemerintah belum berencana menerapkan cukai MBDK dalam waktu dekat. Alasannya, karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dan masyarakat, terlebih lagi di tengah perang tarif dagang AS.

"Belum tahu, nanti kita lihat [perkembangan perbincangan soal cukai MBDK]. Pokoknya nanti kalau pun mau, itu pasti pemerintah sampaikan, tetapi sementara belum ada," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, objek cukai, kementerian keuangan, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid