Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah segera menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Untuk menerapkan cukai MBDK, CISDI mengusulkan beberapa saran kepada pemerintah. Pertama, menggunakan skema volumetrik atau menakar pungutan cukai berdasarkan volume jual minuman berpemanis dalam kemasan, contohnya sekian rupiah per liter.

"Segera menerapkan cukai MBDK dengan desain volumetrik untuk kenaikan harga minimal 20%," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Nida memperkirakan kenaikan harga jual produk minuman hingga 20% akan menurunkan konsumsi minuman berpemanis hingga 17,5%, serta gula harian rata-rata 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan.

Berkurangnya konsumsi gula tersebut, berpotensi menurunkan risiko penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, kematian karena penyakit jantung koroner.

"Dalam 5 tahun terakhir, pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap penyakit katastropik dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi meningkat 43% atau sekitar Rp6 triliun - Rp10 triliun," tutur Nida.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kedua, CISDI menyarankan pemerintah membuat peta jalan (roadmap) kebijakan cukai MBDK. Tujuannya, untuk meminimalisir pengaruhnya terhadap industri atau produsen, serta menjadi pedoman jangka panjang.

Ketiga, menggabungkan kebijakan penerapan label kadar gula, garam dan lemak (GGL) di depan kemasan dan cukai MBDK. Menurut Nida, penerapan label tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik.

Dia juga meyakini bahwa penerapan kebijakan secara komprehensif tersebut justru akan mendukung penerapan cukai MBDK dan menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Sebagai informasi, pemerintah sudah memiliki wacana menerapkan cukai MBDK sejak 2022 guna menurunkan konsumsi gula masyarakat. Pemerintah bahkan menargetkan penerimaannya pada APBN 2023-2025. Sayang, rencana tersebut tak kunjung terealisasi.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menyatakan pemerintah belum berencana menerapkan cukai MBDK dalam waktu dekat. Alasannya, karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dan masyarakat, terlebih lagi di tengah perang tarif dagang AS.

"Belum tahu, nanti kita lihat [perkembangan perbincangan soal cukai MBDK]. Pokoknya nanti kalau pun mau, itu pasti pemerintah sampaikan, tetapi sementara belum ada," ujarnya. (rig)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, objek cukai, kementerian keuangan, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi