Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

A+
A-
3
A+
A-
3
Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memperoleh status 'wajib pajak dengan kriteria tertentu' untuk bisa memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau bisa disebut restitusi dipercepat, baik untuk PPh atau PPN.

Status tersebut diberikan dengan mengajukan permohonan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. KPP kemudian akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria tertentu. Jika memang memenuhi, penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu akan diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Nah, dalam banyak kasus, wajib pajak yang sudah memperoleh status kriteria tertentu melakukan pergantian alamat tinggal atau operasional, yang berujung pada penggantian KPP terdatar. Jika hal itu terjadi, apakah status wajib pajak kriteria tertentu juga perlu diperbarui?

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Perlu dipahami terlebih dulu, sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak.

Ada 4 hal yang membuat dirjen pajak mencabut status wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.

Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Keempat, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Sepanjang wajib pajak tidak memenuhi kriteria pencabutan di atas dan mengajukan permohonan pemindahan KPP, maka keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu tidak dilakukan pencabutan dan masih berlaku," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (14/5/2025).

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, tetapi terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP lama, berlaku beberapa ketentuan.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Pertama, bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka KPP lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan dan KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kedua, bagi wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP lama dan KPP Llama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (sap)

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak kriteria tertentu, WP kriteria tertentu, restitusi, restitusi dipercepat, PMK 119/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal