Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memperoleh status 'wajib pajak dengan kriteria tertentu' untuk bisa memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau bisa disebut restitusi dipercepat, baik untuk PPh atau PPN.

Status tersebut diberikan dengan mengajukan permohonan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. KPP kemudian akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria tertentu. Jika memang memenuhi, penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu akan diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Nah, dalam banyak kasus, wajib pajak yang sudah memperoleh status kriteria tertentu melakukan pergantian alamat tinggal atau operasional, yang berujung pada penggantian KPP terdatar. Jika hal itu terjadi, apakah status wajib pajak kriteria tertentu juga perlu diperbarui?

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Perlu dipahami terlebih dulu, sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak.

Ada 4 hal yang membuat dirjen pajak mencabut status wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.

Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Keempat, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Sepanjang wajib pajak tidak memenuhi kriteria pencabutan di atas dan mengajukan permohonan pemindahan KPP, maka keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu tidak dilakukan pencabutan dan masih berlaku," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (14/5/2025).

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, tetapi terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP lama, berlaku beberapa ketentuan.

Baca Juga: Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Pertama, bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka KPP lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan dan KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kedua, bagi wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP lama dan KPP Llama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (sap)

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak kriteria tertentu, WP kriteria tertentu, restitusi, restitusi dipercepat, PMK 119/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid