Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Pekerja melipat pakaian jadi sebelum dikirim ke konsumen. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya di tengah berbagai dinamika perekonomian dunia.

Muhammad Kholid mengatakan kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) telah meningkatkan ketidakpastian pada perdagangan global. Dalam situasi tersebut, lanjutnya, industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) berisiko mengalami tekanan yang paling berat.

"Kami ingin ada keberpihakan kepada industri," katanya dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Muhammad Kholid mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif fiskal untuk membantu industri padat karya mempertahankan usahanya. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan kemudahan pembiayaan agar industri mampu terus berkembangan.

Di sisi lain, dia juga memberikan catatan agar pemerintah dalam bernegosiasi dengan AS tetap mengedepankan kepentingan nasional. Menurutnya, negosiasi tidak boleh menurunkan daya saing industri di dalam negeri, terutama padat karya.

"Jangan sampai dalam proses negosiasi nanti itu justru merugikan kepentingan nasional kita, khususnya industri lokal," ujarnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari.

Guna menegosiasikan kebijakan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS. Saat ini, negosiasi telah masuk pada tingkat teknis. (dik)

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perang dagang, tarif bea masuk AS, insentif fiskal, padat karya, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal