Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Pemerintah Kota Palangka Raya membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang akan diimplementasikan mulai 1 Februari 2025 untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah dapat memanfaatkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023 tersebut, pemerintah di antaranya membebaskan PPN atas penyerahan rumah umum.

“Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi Pasal 2 PMK 60/2023, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Biasanya, rumah umum dalam konteks ini disebut juga sebagai rumah subsidi. Adapun MBR berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan maksimal perseorangan yang ditentukan berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Besaran maksimal penghasilan MBR itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan tersebut kini mengacu pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP) No.5/2025. Berdasarkan Permen PKP 5/2025, besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan antara orang perseorangan yang sudah menikah dan belum menikah.

Baca Juga: Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Penghasilan orang yang belum menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan orang yang sudah menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Dalam hal kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan maksimal MBR ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.

Lebih lanjut, besaran penghasilan maksimal MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayahh. Pembagian zonasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yaitu: (i) indeks kemahalan konstruksi; (ii) rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir; (iii) letak geografis.

Baca Juga: Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Secara lebih terperinci, berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR yang dapat mengakses kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah, termasuk pembebasan PPN atas pembelian rumah bagi MBR.


(sap)

Baca Juga: Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rumah, masyarakat berpenghasilan rendah, PPN, insentif pajak, pajak rumah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN